Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 7 menit baca

Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)

Mengunjungi peristirahatan terakhir seseorang, atau ziarah kubur, sejatinya merupakan tindakan teknis dengan tujuan khusus terhadap yang dikunjungi. Namun, bagi umat Islam, praktik ini tidak bisa sembarangan.

Menurut syariat Islam, terdapat sejumlah petunjuk teknis yang wajib dipatuhi, sekaligus menjadi tantangan di tengah realitas sosial dan kepadatan kota.

Artikel ini mengupas tuntas panduan ziarah kubur, khususnya mengenai larangan dan kendala pelaksanaannya, menurut pemahaman Muhammadiyah.

1. Larangan Ziarah untuk Non-Muslim dan Munafik

Petunjuk teknis syariat yang paling mendasar adalah ziarah kubur hanya diperuntukkan bagi ahli kubur yang semasa hidupnya beragama muslim. Ini berarti ziarah sangat terlarang bagi kaum munafiqûn dan rekan-rekannya seperti kâfirûn, musyrikûn, ilhadûn, dan murtadûn.

Landasan larangan ini jelas tertera dalam firman Allah SWT:

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik (QS at-Taubah:84).”

Kendala Penerapan Larangan di Masyarakat

Ironisnya, melaksanakan larangan untuk tidak mengunjungi kuburan munafik dan kawan-kawannya ternyata tidaklah mudah. Berbagai kenyataan menjadi kendala berat dalam penerapannya di tengah masyarakat Islam.

a. Kontroversi Pelabelan Individu

Kendala pertama muncul dari perdebatan mengenai pelabelan seseorang sebagai munafiqûn atau non-mu’minûn Sebagian pihak berpendapat bahwa hanya Allah lah yang berhak melabeli status keimanan seseorang. Mereka sering mengajukan konsep moderasi beragama, yang intinya menganggap status kafir atau mukmin sebagai urusan pribadi.

Namun, sebagian lainnya meyakini kemampuan untuk melabeli seseorang sebagai munafiqûn, kâfirûn, fâsiqûn, atau murtadûn, karena indikator religiusitas dinilai cukup jelas.

Seseorang disebut murtad jika semula beragama Islam, lalu, misalnya, menikah dengan nonmuslim (Katolik, Kristen, atau Hindu), dan kemudian melakukan ritual keagamaan baru hingga meninggal dunia diupacarai menurut agama barunya. Melabeli orang ini sebagai murtad dianggap pasti benar berdasarkan firman Allah atau hadis sahih Nabi.

Sementara itu, seseorang disebut munafik jika ia memiliki satu di antara empat karakter yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:

مَنْ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَر

Artinya: “Orang yang jika berkata berdusta. Jika berjanji tidak menepati. Jika berdebat berpaling dari kebenaran. Jika membuat perjanjian melanggarnya (HR Bukhari: 33, 2279, 2942, Muslim: 88, Turmuzi: 2556).”

Hadis riwayat Bukhari nomor 2942 bahkan menguatkan istilah munafik dengan kata khâlişan, yang berarti munafik tulen.

Jika seseorang mengaku Islam tetapi menentang hadis yang mudah dipahami akal normal ini, ia bahkan bisa dikategorikan ilhâd sekaligus munafik. Kenyataan pahitnya, orang-orang dengan karakter munafik seperti yang digambarkan hadis ini sangat banyak ditemui dalam berbagai komunitas masyarakat Islam. KTP mereka beragama Islam, bahkan ada yang diakui sebagai tokoh agama dan masyarakat (togamas) yang kharismatis.

b. Kepadatan dan Campuran Penghuni Kuburan Kota

Kendala kedua adalah kondisi kuburan di kota-kota yang sangat padat dan campur penghuninya, seperti di Kota Semarang. Jalur pejalan kaki antara makam (maqbarah) satu dengan yang lain sering tidak jelas.

Ketika peziarah hendak masuk ke area dalam menuju kuburan yang dituju, mereka pasti akan menginjak maqbarah lainnya. Peziarah tidak mungkin mengetahui apakah makam yang diinjak semasa hidupnya adalah munafik, ilhâd, kafir, atau seorang muslim.

Jika menginjak maqbarah nonmuslim, peziarah jelas melanggar larangan dari surat at-Taubah ayat 8426. Sementara itu, jika menginjak maqbarah muslim, hal itu melanggar larangan dari Rasulullah SAW, yaitu larangan duduk di atas kubur:

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرَ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Artinya: “(Jabir) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur (HR. Muslim: 970).”

c. Keterbatasan Waktu dan Penumpukan Jenazah

Kendala lain muncul dari kebijakan pemakaian maqbarah di kota yang terbatas sekian tahun, atau tergantung pemajakannya. Begitu tidak diperpanjang pajaknya, makam akan segera digusur atau ditumpuki/dijajari jenazah pendatang baru.

Penggali kubur seringkali tidak mempertimbangkan latar belakang keagamaan antara penghuni lama dan pendatang baru. Akibatnya, bisa saja satu liang lahat dihuni oleh jenazah berbeda agama semasa hidup Ini membuat status makam yang diziarahi menjadi tidak jelas ketika peziarah berdiri atau duduk.

d. Larangan Membangun dan Mengkultuskan Kuburan

Kendala terakhir adalah kecenderungan membangun maqbarah menjadi begitu nyaman oleh keluarga atau umatnya, khususnya bagi tokoh yang disakralkan. Padahal, Nabi SAW melarang keras hal ini:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِي قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلا أَبْعَتُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالاً إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

Artinya: “Dari Abul Hayyaj al-Asadi, ia berkata, “Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutusku dengan perintah tersebut, yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan (HR Muslim: 1609, Turmuzi: 970, Abu Dawud: 2801, Nasa’i: 2004, Ahmad: 703, 1012).”

Penerapan hadis ini jelas melarang praktik pembangunan kuburan yang indah, lengkap dengan kijing ditutup mori putih, ditaburi parfum, dan dilengkapi tempat menaruh kembang atau kerikil sebagai alat hitung bacaan tahlil, atau sekadar cungkup, seperti yang sering dilakukan di makam tokoh yang disakralkan (wali, kiai, atau sejenisnya).

Melakukan perbuatan ini, apalagi dengan keyakinan penuh, dianggap berpihak dan menikmati penentangan terhadap larangan Nabi. Pelakunya lagi-lagi dianggap dapat jatuh ke kategori ilhâd atau nifâq karena mengaku muslim tetapi tindakannya menentang larangan Nabi.

Selain bangunan, ritual di kuburan juga menjadi masalah, apalagi jika kuburan dijadikan objek perayaan. Nabi SAW melarang kuburannya dijadikan objek perayaan (‘id):

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْعَلُوْا بُيُؤتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوْا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغْنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Artinya: “Jangan kalian jadikan kuburanku sebagai ‘id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu). Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai atasku dari manapun kamu berada (HR Abu Dawud: 1746, Ahmad: 8449).”

Kuburan yang dibangun indah dan dikunjungi rutin, bahkan pagi, siang, sore, malam, dan tengah malam, jelas menjadikannya sebagai ‘id (perayaan) yang bersifat rohani, yang kemudian populer disebut wisata religius.

Jika kuburan orang yang paling suci dan dihormati saja dilarang dijadikan perayaan dan diperindah, maka merekayasa kuburan menjadi objek wisata religius—termasuk untuk berswafoto (selfie)—tentu jauh lebih dilarang.

(Bersambung)

Baca juga:

Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 2)

Panduan Lengkap Shalat Safar dari Muhammadiyah

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: