Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 6 menit baca

Perbedaan Tempat ”Nginceng” dan Potensi Perbedaan Idulfitri 1447 H

Dr. Aji Sofanudin, M.Si.

Senior Researcher pada Pusat Riset Agama dan Kepercayaan, BRIN

Perbedaan Tempat ”Nginceng” dan Potensi Perbedaan Idulfitri 1447 H
Peneliti Senior Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin, menyoroti pentingnya konsensus otoritas keagamaan guna menyikapi potensi perbedaan Idulfitri 1447 H. (Foto: Istimewa)

”Malam ini adalah malam terakhir tarawih di masjid ini. Bagi yang mengawali puasa hari Rabu (18/2/2026), besok Jumat (20/3/2026) adalah Lebaran,” ujar Ustadz FY mengawali kultum tarawih di Masjid Jami’ Darussalam Durensawit, Lebaksiu, Tegal, Rabu (18/3/2026).

“Yang mengawali puasa Kamis (19/2/2026), kita menunggu sidang isbat. Kalau pemerintah memutuskan Sabtu, takmir akan menyelenggarakan shalat Idulfitri di masjid ini pada hari Sabtu (21/3/2026),” tambahnya.

Ustadz FY sendiri mengaku sudah tidak berpuasa pada hari Jumat. Beliau mempersilakan jamaah yang masih ingin tarawih untuk melaksanakannya di rumah.

“Besok masjid ini akan menerima zakat fitrah dan menyalurkannya kepada fakir miskin melalui RT/RW setempat setelah Isya,” pungkasnya.

Bagi pelajar ilmu falak, pernyataan Ustadz FY terasa aneh. Di satu sisi, beliau mengikuti keputusan Muhammadiyah dengan tidak berpuasa pada Jumat, 20 Maret 2026. Namun di sisi lain, takmir baru akan menggelar shalat Idulfitri 1447 H keesokan harinya. Mereka memilih hari Sabtu (21/3/2026) karena mengikuti ketetapan pemerintah atau Nahdlatul Ulama.

Barangkali, itulah respons ”kreatif” pengurus masjid dalam mencari jalan tengah. Mereka mencoba meredam kemelut penetapan awal puasa yang terjadi hampir setiap tahun.

Langkah ini sekaligus menyikapi potensi perbedaan Idulfitri 1447 H. Pemerintah maupun otoritas keagamaan tampaknya memang belum mampu menyatukan perbedaan tersebut.

Ilusi Persatuan Umat

Kementerian Agama RI rutin menggelar sidang isbat. Idealnya agenda ini menyatukan umat, tetapi faktanya lebih menyerupai acara seremonial.

Di sisi lain, Muhammadiyah mengklaim Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mampu mempersatukan umat. Namun, kriteria ini berpotensi memicu banyak perbedaan dengan pedoman MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Nahdlatul Ulama sendiri selama ini mengamini kriteria MABIMS tersebut.

Kementerian Agama RI saat ini berpedoman pada imkanur rukyat dengan matla lokal. Mereka mematok kriteria tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Sementara itu, KHGT berpedoman pada Parameter Kalender Global (PKG) dengan matla global. Muhammadiyah menetapkan tinggi bulan 5 derajat dan sudut elongasi di atas 8 derajat.

Kita mafhum bahwa secara teoretis ada tiga faktor penyebab perbedaan Idulfitri 1447 H maupun awal puasa. Faktor-faktor tersebut meliputi perbedaan metode, perbedaan otoritas, dan perbedaan kriteria.

Pertama, ormas Islam menggunakan metode hisab dan rukyat yang berbeda. Metode hisab berkembang menjadi teori Hisab Hakiki Wujudul Hilal lalu bertransformasi menjadi teori KHGT. Sementara itu, metode rukyat melahirkan teori Imkanur Rukyat atau kemungkinan melihat hilal. Teori ini juga mengalami pergeseran kriteria tinggi hilal dari 2 derajat menjadi 3 derajat.

Meski begitu, umat sebaiknya tidak lagi memperdebatkan perbedaan metode ini. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sesungguhnya sama-sama mengadopsi kedua konsep tersebut.

Kedua, kita menghadapi perbedaan otoritas yang menetapkan awal Ramadhan dan Idulfitri 1447 H. Sebagian ulama berpendapat hal ini masuk wilayah internum atau ranah keyakinan umat beragama. Mereka membiarkan penetapan ini menjadi domain komunitas agama masing-masing. Namun, pakar lain menyatakan persoalan ini menyangkut domain publik. Karena itu, umat memerlukan pemerintah sebagai otoritas tunggal.

Ketiga, pemerintah dan ormas berbeda kriteria soal tinggi hilal dan sudut elongasi. Kehadiran KHGT sejak 1 Muharam 1447 H cukup menggeser topik diskusi mengenai kriteria ini. Kementerian Agama RI konsisten menggunakan kriteria MABIMS dengan matla lokal. Mereka mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Di lain pihak, KHGT menerapkan kriteria tinggi hilal di atas 5 derajat dan elongasi di atas 8 derajat dengan matla global. Mudahnya, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memilih tempat ”nginceng” yang berbeda.

Perbedaan Belief dan Tempat ”Nginceng”

Perbedaan awal puasa atau Lebaran tidak sekadar berakar pada masalah metode, otoritas, dan kriteria. Hemat saya, perbedaan dimensi belief (keyakinan) antar-paham keagamaan turut memicu fenomena ini.

Umat memang sulit mencapai kesepakatan pada dimensi keyakinan ini. Kondisinya mirip dengan perdebatan qunut shalat Subuh, tarwiyah ritual haji, atau jumlah rakaat tarawih.

Bahkan pada shalat tarawih 8 rakaat pun, umat mengenal beberapa macam formasi pelaksanaan. Ada masjid yang menerapkan formasi 2-2-2-2 tarawih dan 2-1 witir. Ada pula yang memilih formasi 2-2-2-2 tarawih dengan 3 witir sekaligus. Selain itu, ada formasi 4-4 dengan 3 witir. Kita memahami hal tersebut sebagai persoalan khilafiah yang berada pada wilayah ijtihadiyah.

Berbagai literatur akademis membagi teori kebenaran menjadi tiga macam, yakni korespondensi, koherensi, dan konsensus. Teori korespondensi mengakui sebuah kebenaran jika suatu hal sesuai dengan fakta. Pernyataan bahwa Rafi Ahmad adalah laki-laki bernilai benar karena faktanya demikian. Begitu pula pernyataan Prof. Dr. Musa Hadi, M.Ag. menjabat Rektor UIN Walisongo periode 2026–2030, itu merupakan kebenaran fakta.

Sementara itu, teori koherensi menilai suatu pernyataan benar jika konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Misalnya premis semua orang akan mati, dan Budi adalah manusia. Maka kesimpulan Budi akan mati bernilai benar berdasarkan koherensi premis. Teori ketiga adalah konsensus atau ijma. Mayoritas orang atau ahli membenarkan suatu hal berdasarkan kesepakatan bersama.

Hemat saya, perbedaan awal puasa atau Lebaran ini terjadi karena ketiadaan ijma. Para ahli dan otoritas keagamaan belum menyepakati fenomena peredaran bulan secara seragam.

Secara astronomis, NU dan Muhammadiyah sepakat ketinggian hilal di Aceh, Medan, dan Padang pada 19 Maret 2026 mencapai 3 derajat. Namun, kedua ormas belum menyepakati apakah posisi itu sudah masuk kriteria atau belum.

Pada sidang isbat hari Kamis (19/3/2026) nanti, Kementerian Agama RI kemungkinan merilis hasil pantauan timnya. Tim Hisab Rukyat kemungkinan besar melaporkan kegagalan mereka melihat hilal di ratusan titik. Mereka beralasan kondisi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.

Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan istikmal atau menggenapkan bulan Ramadhan 30 hari. Meskipun hilal sudah wujud, kondisinya ghairu mumkin lir rukyat atau tidak mungkin terlihat.

Bagaimana jika seseorang berhasil melihat hilal pada 19 Maret 2026? Prof. Dr. Thomas Djamaluddin menilai pemerintah harus membatalkan kesaksian tersebut. Alasannya, temuan itu bertentangan dengan kriteria mutlak MABIMS. Kementerian Agama RI biasanya mengadopsi rujukan Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. Artinya, pemerintah akan menetapkan Idulfitri 1447 H pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Ini tentu sekadar pendapat pribadi saya sebagai seorang periset. Sebagai disclaimer, saya tidak menguasai astronomi maupun ilmu falak. Saya berfokus meriset fenomena sosial keagamaan, termasuk dinamika ormas Islam.

Kita tahu pandangan Prof. Dr. Thomas Djamaluddin sangat berbeda dengan pemikiran Prof. Tono Saksono. Muhammadiyah sendiri lebih sering merujuk pada pandangan Prof. Tono Saksono tersebut.

Ke depannya, umat Islam perlu menumbuhkan semangat konsensus atau ijma. NU sesungguhnya sudah menerapkan hisab lewat penetapan kriteria tinggi hilal. Sebaliknya, Muhammadiyah juga menyerap esensi rukyat dalam konsep KHGT. Perbedaan kedua pihak hanya terletak pada pemilihan matla global atau matla lokal.

Mudahnya, mereka membedakan batas tempat “nginceng” kemunculan bulan. KHGT memantau hilal mencakup satu wilayah dunia, sementara MABIMS membatasi pantauan pada wilayah hukum Indonesia saja.

Saya berharap otoritas keagamaan segera mencapai ijma soal kriteria tinggi hilal. Kesepakatan tempat ”nginceng” sangat penting untuk mencegah perbedaan Idulfitri 1447 H maupun tahun-tahun berikutnya agar bisa disikapi dengan bijak.

Para ahli tentu harus merumuskan ijma ini berdasarkan kebenaran saintifik. Mereka juga wajib menyelaraskannya dengan dalil Al-Qur’an dan hadits yang qath’i.

Jika otoritas gagal merumuskan ijma, takmir masjid lain bisa meniru ”ijtihad” jalan tengah ala Ustadz FY. Bagi seorang mujtahid, ijtihad yang benar akan membuahkan dua pahala, sementara yang keliru tetap mendulang satu pahala. Wallahu a’lam.

Baca juga:

Awal Ramadan 1447 H: Memaknai Perbedaan Awal Puasa 2026

Kapan Lebaran 2026? Bedug Global KHGT Pastikan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 20 Maret

Fakta Baru Lebaran Muhammadiyah 2026: Hilal 1 Syawal Tembus di Arab Saudi

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: