Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Gak Cuma Rentenir, Kenali Riba Gaya Baru yang Sering Diremehkan

19 Juli 2026, 15:04 WIB • 3 menit baca
Foto close-up tangan seorang pria bersetelan jas formal yang menyerahkan seikat tebal uang kertas pecahan 100 Dolar AS kepada orang lain di atas meja kerja. Gambar ini merepresentasikan ilustrasi transaksi pinjaman tidak sehat maupun praktik suap yang memicu dampak buruk riba bagi tatanan sosial ekonomi.
Sebuah ilustrasi penyerahan dana tunai yang mencerminkan jeratan utang piutang konvensional maupun uang pelicin. Praktik semacam ini menjadi pintu masuk utama munculnya dampak buruk riba yang mengikis keberkahan harta serta merusak mentalitas bangsa.

Semarang, muhammadiyahsemarangkota.org— Keinginan untuk melipatgandakan kekayaan secara instan sering kali menjebak masyarakat modern ke dalam sistem keuangan yang menjerat. Banyak orang terjebak dalam skema pinjaman online, bunga kartu kredit, hingga praktik suap demi mengejar gaya hidup mewah yang semu. Padahal, tumpukan harta yang didapat dari jalur non-halal tersebut justru menyimpan bom waktu yang siap menghancurkan ketenangan batin.

Fenomena krusial ini dikupas tuntas dalam Pengajian Ahad Pagi yang digelar oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gayamsari pada Ahad (19/7/2026) hari ini. Bertempat di Masjid Taqwa Al Mukarramah, forum tersebut mengangkat tema panas mengenai bahaya laten riba dan suap. Agenda dakwah ini hadir untuk mengedukasi umat agar lebih waspada terhadap dampak buruk riba dalam kehidupan sehari-hari.

Narasumber utama, Dr. Aang Kunaepi, M.Ag., menegaskan bahwa praktik bunga uang bukan sekadar masalah transaksi ekonomi biasa. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap syariat karena mengambil keuntungan secara sepihak tanpa adanya risiko usaha. Sistem berbasis bunga terbukti membebani pihak yang lemah dan memperlebar jurang kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba. Larangan ini sifatnya mutlak karena sistem tersebut merugikan dan menzalimi sesama manusia,” ujar Dosen FTIK UIN Walisongo Semarang tersebut di hadapan jamaah.

Jeratan Riba Jahiliyah Modern

Dosen FTIK UIN Walisongo Semarang ini menjelaskan bahwa model ketidakadilan finansial masa lalu kini bermutasi ke dalam bentuk teknologi digital modern. Contoh konkretnya terlihat pada sistem pinjaman online yang menerapkan denda akumulatif harian saat nasabah terlambat membayar tagihan. Pola ancaman verbal bertajuk “bayar sekarang atau utang ditambah” menjadi bukti nyata penindasan gaya baru yang merusak mentalitas bangsa.

Anggota Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah ini juga menyoroti penggunaan kartu kredit dan skema leasing kendaraan konvensional yang tidak bersandar pada akad murabahah syariah. Tambahan bunga berjalan akibat kelalaian bayar merupakan bentuk riba jahiliyah yang sangat dilarang dalam Islam. Dampaknya tidak hanya mengikis keberkahan harta, tetapi juga menjadi pemicu utama keretakan dalam hubungan rumah tangga.

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali,” tutur Ketua Majelis Tabligh PDM Kota Semarang tersebut saat mengutip hadis riwayat Ahmad.

Kebenaran Tidak Bisa Dibeli

Selain membahas urusan utang piutang, forum kajian ini juga membedah secara mendalam bahaya praktik suap atau risywah dalam struktur sosial. Tindakan menyetor uang pelicin demi membelokkan keputusan hukum atau merebut hak orang lain dinilai sebagai tindakan kriminal yang merusak moral. Islam memandang pemberi dan penerima suap berada dalam posisi kejahatan yang sama besar.

Penceramah agama ini mengingatkan bahwa harta yang bersumber dari uang pelicin akan menyumbat saluran spiritual dan membuat doa seseorang ditolak oleh Allah SWT. Korupsi skala besar di suatu negara hampir selalu bermula dari kebiasaan menyuap kecil-kecilan yang dianggap lumrah oleh masyarakat. Muhammadiyah secara konsisten menempatkan pemberantasan penyakit sosial ini sebagai bagian penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.

“Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap. Keduanya mendapatkan laknat karena sama-sama terlibat aktif dalam tindakan kezaliman dan penipuan publik,” tegas akademisi religius tersebut mengakhiri khotbah kajiannya.

Kontributor: Tim MPI PDM Semarang
Editor: Rizqi Aulia
Bagikan: