Kembali Menerima Wakaf Tanah, Bukti Tingginya Kepercayaan Umat terhadap Muhammadiyah
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang kembali menerima amanah besar dari masyarakat. Keluarga Bapak Sugiyanto secara resmi menyerahkan tanah wakaf seluas 500 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Selasa (23/6/2026).
Prosesi penyerahan ikrar tersebut berlangsung khidmat di Kantor PDM Kota Semarang. Pihak keluarga pemberi wakaf menyerahkan sepenuhnya penggunaan aset tanah tersebut kepada Muhammadiyah demi kemaslahatan umat luas.
Sekretaris PDM Kota Semarang, Suparno, S.Ag., M.Si., bersama Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Abdullah Muhajir, hadir langsung menerima amanah tersebut. Oleh karena itu, Suparno menegaskan bahwa momentum ini menjadi bukti nyata masih tingginya kepercayaan umat terhadap Muhammadiyah dalam mengelola aset keagamaan.
“Pemberian wakaf ini menunjukkan betapa tinggi kepercayaan umat terhadap Muhammadiyah dalam mengelola dan memberdayakan wakaf secara produktif,” ujar Suparno di Kantor PDM Kota Semarang.
Rencana Optimalisasi Lahan dan Penanganan Serius Majelis Wakaf
Lebih lanjut, pihak PDM Kota Semarang belum menetapkan keputusan akhir mengenai peruntukan bangunan di atas lahan strategis tersebut. Namun, pengurus sudah menampung beberapa usulan produktif dari internal persyarikatan untuk mengoptimalkan potensi tanah di Mijen itu.
“Sementara belum kita putuskan, tetapi sudah ada usulan untuk ditanami pohon yang produktif atau mungkin pemanfaatan yang lainnya. Langkah ini tentu membutuhkan biaya serta penanganan yang serius ke depan,” tambah Suparno.
Legalitas Hukum di Tangan Majelis Wakaf
Sementara itu, PDM Kota Semarang tidak ingin menunda-nunda masalah legalitas hukum dan administrasi tanah tersebut. Pihak pimpinan langsung mendelegasikan pengurusan sertifikat dan status hukum tanah kepada lembaga yang berwenang.
Alhasil, Majelis Wakaf PDM Kota Semarang akan segera bergerak cepat mengurus seluruh proses resmi perpindahan status tanah tersebut sesuai hukum negara dan syariat Islam. Langkah taktis ini bertujuan agar lahan tersebut bisa segera memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sinergi dan komitmen transparansi ini diharapkan dapat terus merawat kepercayaan umat terhadap Muhammadiyah. Oleh sebab itu, PDM Kota Semarang berkomitmen penuh menjaga setiap jengkal tanah amanah tersebut agar memberikan pahala jariyah yang terus mengalir bagi keluarga wakif.