Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Kunci UMKM Naik Kelas, Pentingnya Sertifikat Halal untuk Tembus Pasar

1 September 2026, 15:33 WIB • 2 menit baca
Dr. Agus Suyanto memegang mikrofon menyampaikan materi legalitas halal di depan MMT spanduk bertuliskan Program PPK Ormawa IMM Al Haytham di Aula Kelurahan Pringapus, disamping seorang mahasiswa yang mengoperasikan laptop.
Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si., membekali puluhan pelaku UMK Pringapus mengenai tahapan pengurusan sertifikat halal bagi UMKM dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) BPJPH Kemenag RI demi mendorong UMKM lokal naik kelas.

PRINGAPUS, muhammadiyahsemarangkota.org – Persaingan pasar global kini menuntut Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki standar kualitas yang terjamin. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikasi halal UMK bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan kunci utama untuk merebut kepercayaan konsumen modern.

Merespons kebutuhan tersebut, Tim Pelaksana Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Al Haytham Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) turun tangan. Mereka menggandeng Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus untuk menggelar pendampingan sertifikasi halal di Aula Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Ahad (30/8/2026).

Langkah ini menjadi kelanjutan dari pelatihan strategi pemasaran digital yang telah diikuti puluhan pelaku UMK lokal sebelumnya. Selanjutnya, para pemuda Persyarikatan ini membimbing warga agar mampu mengubah pola pikir dalam mengelola usaha rintisan.

Mengunci Jaminan Konsumen Lewat Identitas Legalitas Dasar

Pengurusan jaminan produk halal menjadi pondasi paling mendasar dalam membentengi bisnis warga. Sebab, jaminan keamanan pangan memberikan rasa tenang bagi pembeli sekaligus membuka pintu perizinan usaha yang lebih luas.

Ketua Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus, Dr. Agus Suyanto, S.T.P., M.Si., menekankan pentingnya standarisasi makanan olahan di tengah ketatnya persaingan pasar. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, legalitas ini menjadi syarat administrasi utama di kantor perizinan terpadu. Oleh sebab itu, ia mengajak pelaku UMK untuk membentuk cara berpikir baru demi membangun bisnis yang berkelanjutan.

Memahami Tiga Langkah Penting Penerbitan Sertifikat Halal

Proses meraih pengakuan resmi ini membutuhkan komitmen penuh dari para pelaku usaha. Penyelenggara membekali peserta dengan pemahaman Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Dalam pelaksanaannya, tahapan ini melibatkan tiga unsur utama yang saling berkaitan. Pertama, pelaku usaha wajib menjalani pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa halal berdasarkan hasil pendampingan tersebut. Ketiga, BPJPH secara resmi mengeluarkan sertifikat halal bagi produk yang telah memenuhi standar.

Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, berharap pendampingan ini memicu kemandirian warga Pringapus. Dengan demikian, pemahaman tentang legalitas pangan ini siap mendorong pertumbuhan UMK lokal secara konsisten dan berdaya saing tinggi.

Kontributor: Tim Event Planner PPK Ormawa
Editor: Rizqi Aulia
Bagikan: