MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, H. Sukendar M.Ag., MA., Ph.D., menjadi narasumber dalam pelatihan mubalighat Aisyiyah yang diikuti oleh peserta dari Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Semarang dan perwakilan Pimpinan Cabang Aisyiyah se-Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sukendar menjelaskan tentang Qoidah Lajnah Majelis Tarjih, yaitu pengertian Tarjih Muhammadiyah dan Manhaz Tarjih.
“Tarjih Muhammadiyah adalah metode berfikir dan beramal yang berdasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar,”jelasnya
Manhaz Tarjih, lanjutnya, “adalah metode dan prinsip yang digunakan dalam proses Tarjih, yaitu dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan ilmiah dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam.”
Dengan memahami pengertian Tarjih Muhammadiyah dan Manhaz Tarjih, diharapkan para mubalighat Aisyiyah dapat menjadi lebih efektif dalam menyampaikan pesan Islam kepada masyarakat.
Wawasan Tarjih: Membangun Pemahaman Islam yang Inklusif
Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, H. Sukendar M.Ag., MA., Ph.D., menjelaskan bahwa wawasan Tarjih mencakup beberapa aspek penting, antara lain :
- Wawasan paham agama yang mendalam dan benar
- Wawasan tajdid (pembaruan) dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam
- Wawasan toleransi terhadap perbedaan pendapat dan keyakinan
- Wawasan keterbukaan dalam menerima perubahan dan kemajuan
- Wawasan tidak berafiliasi mazhab tertentu, sehingga memungkinkan untuk berijtihad dan beristinbat secara mandiri.
Dengan memahami wawasan Tarjih, diharapkan umat Islam dapat membangun pemahaman yang lebih inklusif dan kontekstual, serta dapat menghadapi tantangan zaman dengan bijak dan efektif. Wawasan ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup umat Islam dan masyarakat secara umum.
Pendekatan Tarjih dalam Putusan Tarjih: Menggabungkan Ilmu dan Spiritualitas
Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, H. Sukendar M.Ag., MA., Ph.D., menjelaskan bahwa pendekatan Tarjih dalam putusan Tarjih tahun 2000 di Jakarta menggunakan tiga pendekatan utama, yaitu:
- Pendekatan bayani (tekstual), yang berfokus pada pemahaman teks Al-Quran dan Hadits secara literal.
- Pendekatan burhani (rasional), yang menggunakan logika dan akal sehat dalam memahami ajaran Islam.
- Pendekatan irfani (spiritual), yang mempertimbangkan aspek spiritual dan pengalaman batin dalam memahami ajaran Islam.
Dengan menggabungkan ketiga pendekatan ini, Majelis Tarjih dapat membuat putusan yang lebih komprehensif dan kontekstual, serta dapat menjawab kebutuhan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman. Pendekatan ini juga memungkinkan untuk memahami ajaran Islam secara lebih mendalam dan holistik.
Kontributor : Muhammad Alif Notonegoro
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara