Kita mungkin sering mendengar pertanyaan pelik ini. Seseorang bekerja dan sebagian gajinya berasal dari harta hasil korupsi. Di masa tua, ia ingin bertaubat.
Ia pun memutuskan naik haji, rajin berinfak, hingga berwakaf. Namun, ia menggunakan harta campuran tersebut. Fenomena ini tentu memicu dilema spiritual.
Ia ingin meraih akhir hidup yang baik atau husnul khatimah. Namun, ia ragu akan keabsahan ibadah dari uang tidak suci. Kita perlu membedah hukum beramal dengan harta haram ini dengan hati jernih.
Status Ibadah: Antara Kewajiban Fikih dan Hakikat
Kita harus membedakan aspek hukum formal dan aspek hakikat dalam Islam. Sering kali, orang merasa tenang karena kewajiban gugur. Padahal, esensi ibadahnya kosong melompong.
Mayoritas ulama menilai haji dari dana syubhat sah secara fikih jika syarat terpenuhi. Kewajiban hajinya memang gugur. Namun, ibadah itu cacat secara spiritual.
Pelakunya sulit mencapai derajat syarat haji mabrur. Allah Swt. Maha Suci dan Dia hanya menerima hal-hal suci.
Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Bayangkan orang pergi ke Tanah Suci memakai harta hasil korupsi. Fisiknya lelah berthawaf mengelilingi Ka’bah. Namun, hakikatnya ia memikul beban dosa di pundaknya.
Ulama salaf memberi perumpamaan menohok bagi kondisi ini. Fisiknya sampai ke Tanah Suci, tapi doanya tertahan di bumi. Doa itu tidak terangkat ke langit.
Hal serupa berlaku untuk infak dan wakaf. Membangun masjid pakai uang haram bukanlah sedekah. Itu hanya upaya “mencuci tangan” yang sia-sia.
Harta batil takkan berubah jadi pahala jariyah. Rasulullah ﷺ menegaskan hal ini dengan sangat jelas:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul (khianat/korupsi).” (HR. Muslim)
Jadi, sedekah tidak diterima jika sumbernya kotor. Allah tidak butuh materi hamba-Nya. Allah hanya melihat ketakwaan yang melandasi amal tersebut.
Bahaya Laten Hak Adami dan Solusi Pembersihan
Korupsi punya dimensi dosa lebih berat. Dosa ini menyangkut Haqqul Adami atau hak sesama manusia. Koruptor sejatinya berurusan dengan hak jutaan rakyat.
Menangis memohon ampun kepada Allah memang baik. Namun, pengembalian hak manusia menjadi syarat mutlak tobat. Tobat tidak sah tanpa pengembalian harta.
Seseorang mungkin wafat sebelum menyelesaikan hukum sedekah uang korupsi ini. Ia berisiko bangkrut atau muflis di akhirat. Pahala shalatnya bisa habis untuk membayar kerugian rakyat.
Allah Swt. berfirman mengenai larangan keras memakan harta secara batil:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Lantas, bagaimana solusinya? Jangan berputus asa jika Anda terlanjur memiliki harta tercampur. Anda harus segera melakukan langkah cara membersihkan harta haram (takhliyah).
Pertama, lakukan audit kejujuran hati. Hitunglah aset Anda dengan cermat. Pisahkan gaji halal dari dana tidak sah. Ambil estimasi angka tertinggi jika ragu demi kehati-hatian.
Kedua, keluarkan harta kotor tersebut sampai habis. Niatkan ini sebagai pembuangan kotoran. Jangan berniat mencari pahala infak dari uang ini.
Ketiga, kembalikan uang ke kas negara jika bisa. Salurkan untuk fasilitas umum jika sistemnya rumit. Anda bisa menyumbang untuk jalan raya atau jembatan.
Manfaatnya akan kembali ke masyarakat luas tanpa mengharap pahala sedekah. Sisa harta halal bisa menjadi bekal ibadah setelah pembersihan. Harta itulah yang membawa ketenangan.
Inilah esensi memahami hukum beramal dengan harta haram. Warisan terbaik bukan tumpukan materi bara api neraka. Warisan terbaik adalah keberkahan harta halal. Mari bersihkan harta sebelum terlambat.
Baca juga:
Waspada Bahaya Riba dan Korupsi, Kenali Pintu Masuk Harta Haram
Bukan Soal Banyaknya Harta, Tapi Seberapa Ridho Hati Menerima Rezeki
Gapai Sukses Dunia dan Akherat Tak Hanya dengan Harta dan Tahta