Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 3 menit baca

Hukum Berkurban dengan Utang: Niat Mulia atau Beban?

Redaksi

Hukum Berkurban dengan Utang: Niat Mulia atau Beban?
Deretan hewan kurban (sapi, domba, dan kambing) yang telah siap dan layak secara syariat untuk menyambut hari raya Iduladha.

Keinginan meraih pahala besar di hari raya sering kali memicu pertanyaan penting. Bagaimana hukum berkurban dengan utang jika dana di tangan belum mencukupi? Niat suci untuk berbagi sering kali berbenturan dengan realitas finansial yang menantang menjelang hari besar.

Sebenarnya, Islam adalah agama yang memudahkan hamba-Nya dalam menjalankan ketaatan. Merujuk penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam artikel “Bolehkah Berkurban Dengan Uang Utang?“, hukum kurban dalam Islam berkaitan erat dengan aspek kemampuan ekonomi atau kelapangan harta seseorang.

Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan sudut pandang mengenai status hukum ibadah ini. Sebagian ulama mewajibkan kurban bagi mereka yang mampu, namun mayoritas ulama menganggapnya sebagai sunnah mu’akkadah.

Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya memiliki kelapangan sebelum memutuskan untuk menyembelih hewan:

‫عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ‬

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad).

Selain itu, terdapat pula hadis lain dengan makna serupa yang memperkuat poin penting mengenai kesanggupan finansial tersebut:

‫عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ‬

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ibn Majah).

Kedua hadis di atas secara tersirat menjelaskan tentang syarat mampu berkurban. Seseorang masuk kategori mampu jika ia sudah memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta tidak memiliki tanggungan utang yang jatuh tempo.

Selanjutnya, mari kita bedah pertanyaan teknis yang sering muncul di masyarakat. Bolehkah kurban pakai utang jika kita merasa sangat ingin mengejar pahala di hari raya Kurban Idul Adha?

Para ulama berpendapat bahwa berutang untuk kurban diperbolehkan dengan catatan yang sangat ketat. Anda wajib memiliki jaminan pelunasan yang pasti, seperti gaji tetap atau aset yang mudah cair dalam waktu dekat.

Namun, Anda sebaiknya menghindari utang jika tidak memiliki sumber penghasilan yang jelas untuk melunasinya. Memaksakan diri berutang tanpa perhitungan matang justru dapat merusak kemaslahatan ekonomi keluarga Anda sendiri.

Oleh karena itu, mengukur kemampuan diri secara jujur merupakan bagian dari adab beribadah. Jangan sampai keinginan melaksanakan sunnah justru membuat Anda melalaikan kewajiban utama dalam menjaga stabilitas nafkah keluarga.

Sebagai kesimpulan, hukum berkurban dengan utang adalah mubah atau boleh selama tidak menimbulkan mudarat di masa depan. Pastikan niat Anda tetap murni untuk mencari rida Allah SWT tanpa harus terbebani oleh utang yang menjerat.

Semoga ibadah kita di hari raya Kurban Idul Adha tahun ini menjadi amal saleh yang sempurna. Mari kita sambut hari kemenangan dengan hati yang tenang dan kondisi finansial yang tetap sehat.

Editor: Adib Abyan Albari
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: