Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Pendidikan Anak dalam Islam: Panduan ASI Eksklusif dan Cegah Stunting (Bagian 4)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Pendidikan Anak dalam Islam: Panduan ASI Eksklusif dan Cegah Stunting (Bagian 4)
Kewajiban suami memberikan nafkah bergizi kepada istri yang sedang memberikan ASI eksklusif merupakan langkah krusial dalam pendidikan anak dalam Islam guna memastikan tumbuh kembang bayi terhindar dari risiko stunting.

Pada bagian ketiga sebelumnya, kita telah membahas fase awal pengasuhan, mulai dari doa masa kehamilan, tuntunan menyambut kelahiran, hingga pelaksanaan syariat aqiqah dan pemberian nama. Kini, pada sekuel keempat ini, pembahasan pendidikan anak dalam Islam berlanjut pada panduan tahnik, kewajiban menyusui (ASI eksklusif), tanggung jawab nafkah ayah untuk mencegah stunting, serta cara bijak menyikapi tradisi lokal dan perayaan ulang tahun.

Hakikat Sunah Tahnik pada Bayi

Masih di sekitar pelaksanaan aqiqah, orang tua sebaiknya melakukan tahnik kepada bayi. Praktik tahnik ini berpijak pada riwayat sahih berikut:

عَنْ أَبِي مُوْسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلَامُ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ

Dari Abu Musa dia berkata: Aku pernah memliki seorang anak yang baru lahir, lalu aku serahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya (mengunyahkan kurma kemudian menyuapkan ke mulut bayi) dengan kurma, setelah itu beliau mendo’akannya dengan keberkahan. (HR Bukhari 5730).

Perlu kita ingat, sebaiknya masyarakat tidak mengikuti praktik Nabi dalam mentahnik bayi dengan pemahaman tekstual. Kesehatan air liur orang tua tidak terjamin sehat maupun mengandung hikmah tersembunyi sebagaimana pribadi Rasulullah SAW. Di era Nabi dahulu, setiap bayi yang lahir memang hanya Nabi yang mentahniknya.

Sebaiknya, orang tua mengganti materi tahnik dengan cairan kurma atau madu murni yang benar-benar steril dari virus, kuman, jamur berbahaya, maupun bakteri. Kehati-hatian ini sangat penting karena imunitas bayi masih sangat rentan. Sementara itu, doa berkah yang paling ringkas saat prosesi ini adalah Allahumma barik laka.

Kewajiban Menyusui dan ASI Eksklusif

Setelah melakukan ritual aqiqah, ibu masih mempunyai kewajiban terhadap pengasuhan anak. Selain mengasuh dari segi kebersihan dan kesehatan, tugas pokok ibu adalah menyusui buah hatinya. Allah SWT menganjurkan:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS al-Baqarah: 233).

Meskipun demikian, masa penyusuan ini bisa berkurang dari dua tahun tergantung hasil musyawarah antara suami-istri.

Dalam posisi penyusuan, masyarakat sejak zaman Nabi dahulu sudah mengenalnya dengan baik, yang dalam bahasa sekarang kita sebut Air Susu Ibu (ASI). Hadis berikut menunjukkannya:

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغْيْرٌ لَمْ يَأْكُلْ الطَعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ

Dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa dia datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya. (HR Bukhari: 216, Abu Dawud:322).

Ungkapan لَمْ يَأْكُلْ الطَعَامَ mengindikasikan bahwa bayi tersebut belum makan dan minum selain ASI. Jadi, sebelum ilmu kebidanan modern memutuskan konsep ASI eksklusif, praktik ini di era Nabi telah menjadi budaya umat Islam.

Hakikat Nafkah Suami dan Pencegahan Stunting

Selanjutnya, kewajiban suami adalah memberi nafkah secara komplit baik kepada ibu yang menyusui maupun anaknya yang disusui. Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّ

Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. (QS al-Baqarah: 233).

Kata kepatutan rezeki dan kiswah dalam ayat ini mengandung pengertian yang mencakup pangan, sandang, dan papan secara ma’ruf. Artinya, ayah wajib memperhatikan gizi sehingga ibu yang menyusui tetap sehat, tidak kekurangan nutrisi, dan bayinya berkembang secara normal. Dengan kata lain, pendidikan anak dalam Islam mewajibkan upaya maksimal agar ibu dan anak tidak mengidap stunting

Panduan Islami Menyikapi Tradisi Ulang Tahun

Masyarakat kita mengenal ritual sepasaran, yaitu selamatan hari ke-6 sebagai perulangan hari pertama kelahiran (umpama anak lahir hari Paing maka Paing selanjutnya adalah hari sepasar). Ada pula selapanan, yaitu selamatan hari ke-35 kelahiran (umpama anak lahir pada hari Sabtu Pon maka hari itu berikutnya merupakan hari selapan). Begitu juga ulang tahun pertama yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama di tahun berikutnya.

Umat Islam boleh saja melakukannya selama ritual tersebut tidak tercampur dengan akidah batal (khurafat), bid’ah, maupun syirik.

Sekadar contoh memodifikasi selamatan ulang tahun, masyarakat harus menghindari kesatuan formasi antara kue tar, tiup lilin, dan nyanyi/doa happy birth day to you. Kue tar merupakan lambang dewa bulan, sedangkan nyala api lilin adalah lambang semangat dan cahaya kehidupan yang terus menyala.

Berdoa (make a wish) sebelum meniup lilin mengandung harapan baik untuk masa depan. Memadamkan api adalah pertanda berakhirnya satu fase usia dan dimulainya fase baru dengan penuh rasa syukuR.

Baik keyakinan, ritual, maupun doa dalam format ulang tahun yang berasal dari agama pagan tersebut sangat jauh dari ruh tauhid. Maka, perayaan ulang tahun harus diformat ulang menjadi tasyakuran Islami. Orang tua cukup berdoa kepada Allah Ta’ala dengan lafal barakallahu fi ‘umrik atau doa lain yang semakna, dan sama sekali tidak perlu tiup lilin.

Terakhir, orang tua tidak perlu mengajarkan anak untuk menerima kado. tetapi ajarkanlah mereka untuk bersedekah sebagaimana esensi yang terjadi dalam ibadah aqiqah.

Baca juga:

Pendidikan Anak dalam Islam: Penanaman Tauhid dan Syariat Salat (Bagian 1)

Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Membentuk Generasi Saleh (Bagian 2)

Pendidikan Anak dalam Islam: Pengasuhan Masa Kehamilan dan Aqiqah (Bagian 3)

Pendidikan Anak dalam Islam: Fikih Pengasuhan Masa Nifas (Bagian 5)

Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Berbakti Setelah Akil Balig (Bagian 6)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: