
MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, GAYAMSARI – kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Tak heran jika sebagian besar umat muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini. Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Ustadz Dr. H. Ahmad Furqon Lc.M.A. ketika menjadi narasumber dalam kajian ahad pagi PCM Gayamsari menjelaskan tentang hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad.
Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum qurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya : Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah :
نْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya : Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.
Maksud dari hukum sunnah muakad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut. Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.
WAKTU PENYEMBELIHAN
Mengutip dari kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq tentang waktu penyembelihan hewan qurban, awal waktu penyembelihan dilaksanakan setelah dilakukan setelah salat Idul Adha. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits berikut :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ رواه البخاري ومسلم
Artinya : Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, untuk akhir waktu penyembelihan adalah ketika pada akhir hari Tasyrik adalah karena riwayat Jubair bin Mut’im dalam sebuah hadits berikut :
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحُ ) رواه أ و رواه أحمد
Artinya : Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad)
Menurut, Imam Syafi’i, akhir waktu penyembelihan bertepatan pada sebelum mata hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Mengutip dari kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, tujuan menyembelih hewan kurban adalah sebagai sedekah sekaligus meringankan kebutuhan orang miskin. Oleh karena itu, daging kurban sebaiknya dialokasikan untuk sedekah kepada fakir miskin. Meskipun demikian, orang yang menyembelih hewan kurban dikatakan bisa mengambil ⅓ bagian daging kurban. Sisa dari bagian tersebut kemudian dibagikan kepada mustahik kurban serta diprioritaskan kepada kalangan fakir miskin.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara