Ziarah kubur, kegiatan yang lekat dengan masyarakat muslim, seringkali memunculkan perdebatan tentang batasan dan tata caranya. Apakah ia merupakan sunnah (tradisi) yang rutin dilakukan Nabi Muhammad ﷺ, ataukah hanya sekadar hadis (tuntunan) yang dilakukan sesekali?
Pada bagian ketiga seri panduan ziarah kubur ini, kita akan menelisik lebih dalam mengenai dasar hukum dan contoh-contoh doa yang shahih, terutama yang berkaitan dengan memohon ampunan bagi ahli kubur.
Ziarah kubur adalah hadis Nabi, bukan sunnah. Sunnah telah menjadi tradisi yang berulang dan masif, sementara hadis bisa berarti petunjuk yang dilakukan sesekali. Dalam riwayat hidup beliau, tidak ada cerita Rasulullah ﷺ rutin menziarahi makam kakek pengasuhnya, Abdul Muthalib.
Bahkan, tercatat Rasulullah ﷺ hanya sekali menziarahi makam ayahnya ketika beliau masih kecil, di luar era pembentukan syariat. Beliau juga hanya sekali menziarahi makam ibunya. Ini menunjukkan bahwa ziarah bukanlah tradisi yang dibesarkan.
Ketika menziarahi makam ibundanya, Allah Swt. tidak mengizinkan Rasulullah ﷺ untuk memohon ampunan bagi beliau, tetapi hanya mengizinkan untuk menziarahi kuburnya. Ziarah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk mengingat kematian.
Begitu seriusnya mengingat kematian, hingga Nabi ﷺ menangis, lalu para sahabat yang di sekitarnya pun ikut menangis. Hal ini termaktub dalam hadis berikut:
زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: «اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكَّرُ الْمَوْتَ
Artinya: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pulalah orang-orang di sekitarnya. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan kematian padamu.” (HR Muslim: 1622, Abu Dawud: 2815, Nasa’i: 2007, Ahmad: 9311).
Berdasarkan hadis di atas, ziarah kubur yang dimaksudkan untuk mendoakan ampunan kepada yang diziarahi itu bukanlah Sunnah Rasulullah ﷺ, meskipun hukumnya tidak haram. Oleh karena itu, janganlah membesar-besarkan praktik ziarah kubur.
Membesar-besarkan ( blow up ) baik makam maupun ziarahnya secara berlebihan, dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu, baik bersifat pribadi maupun kelompok. Kita hanya dapat menunggu harap dan cemas, kapan praktik-praktik tersebut akan kembali kepada tuntunan syariat.
Lantas, jika ziarah kubur hukumnya tidak haram, asal dilakukan dengan benar dan tidak mengada-ada, seperti apa contoh doa yang dapat dipanjatkan jika tidak ada contoh khusus dari Nabi ﷺ saat berziarah?
Materi doa ziarah kubur dapat diambil dari doa-doa yang diucapkan saat selesai menguburkan jenazah dan doa-doa ketika salat jenazah sebelum dikubur. Ini adalah petunjuk yang dapat kita ikuti.
Berikut adalah hadis tentang perintah doa ampunan yang diucapkan tepat selesai menguburkan jenazah:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
Artinya: Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berkata, “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud: 2804).
Perintah memintakan ampunan (istaghfarû liakhîkum) juga ditemukan dalam riwayat Bukhari (1442, 3591) dan Muslim (1581), bahkan kasusnya mencakup boleh memintakan ampunan kapan saja dan di mana saja. Hal ini merujuk pada peristiwa Rasulullah ﷺ menerima kabar kematian raja Habasyah (Ethiopia) dan mendoakannya dari Madinah.
Oleh karena itu, contoh-contoh doa yang digunakan dalam salat jenazah dan selesai mengubur jenazah dapat pula dipanjatkan saat kita berziarah di kuburan.
1. Doa dalam Salat Jenazah/Setelah Mengubur
Doa ini adalah salah satu doa ampunan paling komprehensif yang diajarkan Nabi ﷺ:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Artinya: Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka.
Doa lain yang dapat dipanjatkan saat berziarah, yang aslinya dibaca saat salat jenazah:
اللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ فِي ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan dan perjanjian-Mu, maka jagalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka. Engkau Maha menepati janji dan Maha benar, ampuni dan sayangilah ia. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Ibnu Majah, 1488).
Penerapan doa ini bagi peziarah di era sekarang adalah dengan menyebutkan nama yang diziarahi. Misalnya, jika yang diziarahi adalah Bapak Marta bin Susila, maka doa tersebut dapat berbunyi: “اللَّهُمَّ إِنَّ بَفَاءْ مَرْتَ بِنْ سُوْسِيْل” dan seterusnya, atau secara umum dapat diucapkan: Allâhummaghfir mbah. . . atau Allâhummaghfir khuṣûṣan Ibu. . .
2. Doa untuk Ampunan Secara Umum (untuk yang hidup dan mati)
Peziarah juga dapat memanjatkan doa ampunan yang sifatnya umum, mencakup semua kaum muslimin yang telah meninggal dan yang masih hidup:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
Artinya: Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup diantara kami, dan yang telah mati, anak kecil dan yang dewasa kami, laki-laki kami dan wanita kami, orang-orang yang hadir diantara kami dan yang tidak hadir. Ya Allah, siapapun diantara kami yang Engkau hidupkan maka hidupkanlah di atas keimanan dan siapapun diantara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah dalam keadaan beragama Islam, ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya!” (Abu Dawud, 2786, Ibnu Majah 1847, Ahmad, 8453, 16887, 16888, 21512, 2157).
Doa lain yang juga diajarkan setelah selesai menguburkan mayit, yang berisi permohonan agar Allah menerima amal baiknya dan memaafkan kesalahannya:
اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْ سَيِّئَاتِهِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
Artinya: Ya Allah. Dia adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu, juga anak dari hamba perempuan-Mu, dia bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali-Mu. Bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu. Engkau lebih tahu tentang dirinya. Ya Allah, jika dia berbuat baik maka tambahlah kebaikannya, dan jika dia berbuat dosa maka maafkanlah kesalahannya. Ya Allah, janganlah Engkau hilangkan pahalanya dan janganlah engkau fitnah kami setelahnya (HR. Malik, 479).
Doa terakhir ini juga merupakan doa yang dipanjatkan segera setelah selesai mengubur mayit sebelum orang-orang bubar dari kuburan.
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبُّهَا وَأَنْتَ خَلَقْتَهَا وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا لِلْإِسْلَامِ وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوحَهَا وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِسِرِّهَا وَعَلَانِيَتِهَا جِئْنَاكَ شُفَعَاءَ فَاغْفِرْ لَهُ
Artinya: Ya Allah, Engkau adalah Tuhan jenazah tersebut, Engkau telah menciptakannya, dan Engkau telah memberinya petunjuk untuk memeluk agama Islam, dan Engkau telah mencabut nyawanya, Engkau lebih mengetahui terhadap rahasianya dan perkaranya yang nampak. Kami datang kepadaMu sebagai perantara, maka ampunilah baginya! (Abu Dawud, 2785).
Doa ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. sebagai doa Nabi ﷺ ketika selesai mengubur jenazah, dan dapat kita panjatkan saat berziarah.
Baca juga:
Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)
Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 2)