Guru di lingkungan sekolah yang dikelola Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah memegang peran yang amat vital. Mereka bukan sekadar pendidik, tetapi adalah penjaga sumber daya manusia (SDM) kader, sebuah amanah besar bagi kelanjutan Perserikatan di masa depan.
Dalam dinamika era disrupsi saat ini, tantangan yang dihadapi guru Muhammadiyah bersifat multidimensi. Tuntutan profesionalitas—seperti penguasaan materi yang mendalam dan kemampuan memahami karakteristik siswa—berdampingan dengan tuntutan moral yang tak terpisahkan.
Guru juga dituntut menjadi teladan akhlakul karimah, sosok yang ikhlas, santun, dan pemaaf, sebuah idealisme yang membentuk karakter generasi muda.
Di sisi lain, idealisme pengabdian ini sayangnya kerap dihadapkan pada realitas risiko hukum dan finansial. Ada sejumlah kasus yang menunjukkan guru menghadapi tuntutan kompensasi dari wali murid, bahkan yang berujung pada proses hukum.
Fakta ini, seperti kasus-kasus tuntutan ganti rugi di beberapa daerah, menambah beban psikologis, yang pada akhirnya dapat mengganggu fokus dan ketenangan guru dalam mengemban tugas pendidikan.
Di tengah kompleksitas tuntutan dan risiko tersebut, ada satu isu krusial yang selalu menjadi harapan besar: kesejahteraan ekonomi guru. Para guru berjuang agar kehidupan keluarga mereka secara ekonomi dapat mencapai kelayakan, setara dengan standar minimal ideal bagi seorang pendidik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang masih memprihatinkan. Sementara standar gaji guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai angka yang terstruktur dan relatif layak, ternyata masih ada guru Muhammadiyah, khususnya di daerah dan sekolah tertentu, menerima imbalan jauh di bawah standar tersebut.
Bahkan, terdapat kenyataan pahit bahwa sebagian guru masih menerima honorarium sekitar Rp 500.000 per bulan, sebagaimana ditulis media muhammadiyahsemarangkota.org tentang “PR Persyarikatan di Milad ke-113”, Kamis (20/11/25) . Nominal sejumlah ini menunjukkan angka yang sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) dan batas kelayakan hidup.
Kesenjangan ekonomi yang ekstrem ini menempatkan guru pada posisi yang sangat memerlukan uluran tangan: harus mendidik dengan hati yang ikhlas, tetapi pada saat yang sama harus bergulat dengan tekanan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Padahal, ketenangan batin dalam mengajar merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin kualitas pendidikan. Sulit dibayangkan bagaimana seorang guru dapat fokus menanamkan akhlakul karimah jika pikiran mereka terusik oleh urusan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
Peringatan Hari Guru Nasional setiap 25 November adalah momentum yang sangat tepat bagi kita semua untuk berefleksi, termasuk para pengelola dan pemilik sekolah di lingkungan Muhammadiyah. Ini adalah saatnya meneguhkan kembali komitmen Persyarikatan terhadap para pengabdi di garda depan pendidikan.
Besar harapan agar momentum ini dapat menjadi pendorong terwujudnya dua perbaikan fundamental. Pertama, harapan adanya skema perlindungan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi guru, sehingga mereka merasa aman dan didukung saat menjalankan tugas mulia ini.
Kedua, harapan agar dapat dirumuskan dan diterapkan standar gaji minimum nasional yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh guru Muhammadiyah. Sebuah standar yang minimal dapat menjamin kelayakan hidup mereka yang menjauhkan dari batas kemiskinan.
Guru Muhammadiyah telah memilih jalan pengabdian dan idealisme. Tentu menjadi harapan kita bersama, agar pihak-pihak yang peduli dengan dunia pendidikan, terutama Persyarikatan, dapat memastikan bahwa pengabdian yang tulus itu diimbangi dengan penghargaan yang layak. Sebab, berjuang untuk kemajuan kader adalah berjuang untuk ketenangan dan kesejahteraan hati para guru saat ini.
Baca juga:
Surat Cinta Guru Muhammadiyah: “Di Bawah Matahari yang Terbit, Kami Menitip Harap”