Ada satu hal yang tak pernah benar-benar selesai dalam sejarah sebuah gerakan pembaruan: kegelisahan. Barangkali di situlah Tarjih Muhammadiyah selalu menemukan dirinya, di sebuah persimpangan antara teks dan konteks, antara warisan hukum klasik dan denyut cepat masyarakat modern.
Kegelisahan itu, seperti ditulis Kuntowijoyo dalam sebuah esai lama, adalah “motor etis yang membuat Islam tak tinggal diam di museum masa lalu.” Maka Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sejak berdirinya, selalu bergerak dengan sebuah irama: kadang pelan, kadang tegas, tetapi tak pernah berhenti.
Kita mencoba menelusuri dinamika itu dalam tiga simpul pokok. Pertama, bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah merespon persoalan hukum masyarakat yang terus berubah. Kedua, bagaimana pola dinamika di tubuh tarjih: metode, perdebatan, dan perangkat epistemiknya. Dan ketiga, di mana letak kontribusinya bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia, baik yang terlihat maupun yang diam-diam merembes seperti akar pepohonan yang bekerja dalam senyap.
Persoalan hukum yang datang ke hadapan umat Islam di Indonesia tak pernah berbaris rapi. Ia datang dalam wujud yang tak selalu dibayangkan kitab-kitab kuning: bagaimana hukum bank modern, bagaimana batas-batas rekayasa genetika, bagaimana kedudukan perempuan dalam ruang publik yang semakin luas, bagaimana fatwa tentang hubungan antaragama dalam negara-bangsa yang plural.
Persoalan-persoalan itu, kata Ahmad Syafii Maarif dalam satu pernyataannya, “menuntut keberanian untuk keluar dari kungkungan teks tanpa menanggalkan tanggung jawab moral terhadap teks itu sendiri.”
Dalam medan seperti itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah bergerak dengan semacam kehati-hatian yang jernih. Muhammadiyah selalu punya kecenderungan kuat pada purifikasi, tetapi kecenderungan itu tak lantas membuatnya beku. Ketika Majelis Tarjih menerbitkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), ia bukan sekadar kompilasi jawaban hukum, melainkan semacam percakapan panjang antara nash dan sejarah.
Ambil contoh persoalan zakat profesi. Dalam banyak kitab fikih klasik, model profesi modern hampir tak dikenal. Namun Tarjih menimbang realitas sosial masyarakat urban Indonesia, dengan gaji bulanan, potongan pajak, dan struktur ekonomi baru, lalu memberikan keputusan bahwa zakat profesi adalah bentuk adaptasi prinsip keadilan dalam Islam.
Atau persoalan transplantasi organ, sesuatu yang tak mungkin dibicarakan ulama abad ke-10. Majelis Tarjih Muhammadiyah meresponsnya dengan memandang maqashid syariah: menjaga kehidupan (hifz an-nafs) menjadi dasar legitimasi. “Ketika nyawa bisa diselamatkan,” tulis keputusan tarjih tentang medis modern, “Islam tidak menutup pintu bagi kemajuan ilmu pengetahuan.”
Respons seperti itu menunjukkan bahwa MajelisTarjih Muhammadiyah bukanlah menara gading. Ia adalah ruang percakapan dengan problem-problem riil masyarakat. Kadang keputusan-keputusannya menimbulkan kontroversi, tetapi bukankah pembaruan memang dilahirkan bukan dari keheningan, melainkan dari keberanian menantang kebiasaan?
Tetapi bagaimana dinamika internalnya? Apa pola yang bergerak di balik setiap keputusan?
Majelis Tarjih dan Tajdid bekerja dengan perangkat metodologis yang khas. Bukan fikih mazhab, bukan pula ijtihad bebas tanpa jangkar. Muhammadiyah mengambil prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah, kembali kepada dua sumber utama, tetapi dengan metode yang sudah sejak lama mereka rumuskan: bayani, burhani, dan irfani. Sebuah sintesis epistemik yang mencoba menjembatani teks, akal, dan pengalaman spiritual.
Di bagian bayani, Tarjih mencoba menjernihkan makna teks, melihat relevansi dalil-dalil, memilih yang sahih, memetakan yang kuat dan lemah. Ini warisan panjang ulama klasik, tetapi diletakkan dalam kerangka yang sistematis.
Di sisi burhani, Muhammadiyah mengakui otoritas ilmu pengetahuan modern. Sosiologi, biologi, ekonomi dipanggil masuk ke ruang ijtihad, bukan untuk menggantikan dalil, tetapi menerangi konteksnya. Maka keputusan tentang kesehatan reproduksi, misalnya, tak mungkin diberikan tanpa penjelasan medis; keputusan tentang keuangan syariah tak mungkin dilepas dari teori ekonomi kontemporer.
Dan dalam irfani, Muhammadiyah, yang sering dicap sebagai gerakan skripturalis, secara halus menunjukkan bahwa aspek etis dan batiniah tak pernah benar-benar absen. Ada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan yang menjadi horizon bersama.
Pola dinamika itu tidak selalu mulus. Ada perdebatan panjang dalam setiap Musyawarah Tarjih, kadang keras, kadang pelan, tetapi selalu dengan adab keilmuan. “Perbedaan pendapat,” kata K.H. Ahmad Dahlan dalam sebuah ungkapan yang sering dikutip, “adalah rahmat jika kita bertemu dalam keikhlasan mencari kebenaran.”
Gerak dinamika ini dapat terlihat dalam transformasi metode tarjih dari masa ke masa. Dari pendekatan tekstual awal abad ke-20, lalu berkembang menjadi pendekatan maqasid, dan kini lebih terbuka pada multidisiplin ilmu. Tarjih bukan batu yang tetap; ia sungai yang bergerak, berubah, tetapi tak kehilangan sumbernya.
Lalu, apa kontribusi semua ini terhadap hukum Islam di Indonesia?
Di sini, Muhammadiyah memainkan peran yang tak selalu terlihat di headline media, tetapi terasa di lapisan dalam masyarakat. Keputusan-keputusan Majelis Tarjih menjadi rujukan luas di sekolah, universitas, rumah sakit, lembaga ekonomi, bahkan dalam perumusan kebijakan negara.
Pertama, Muhammadiyah memberi warna “Islam berkemajuan”, yang menekankan rasionalitas, kemaslahatan, dan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan. Dalam diskursus hukum keluarga, misalnya, pendirian Muhammadiyah tentang kedudukan perempuan jauh lebih progresif dibanding banyak arus fikih konservatif. Putusan mereka tentang hak kepemimpinan perempuan menjadi rujukan penting dalam wacana-kebijakan publik, termasuk dalam diskusi tentang perempuan sebagai pemimpin nasional.
Kedua, Muhammadiyah berkontribusi pada pelembagaan hukum Islam modern. Gerakan ini memberikan contoh bagaimana fatwa dapat disusun secara sistematis, kolektif, dan bertanggung jawab. Model tarjih, dengan riset, argumentasi, dan dokumentasi yang ketat, menjadi inspirasi bagi banyak lembaga fatwa di Indonesia. Bahkan beberapa akademisi hukum Islam menyebut metode tarjih sebagai “ijtihad institusional”, sesuatu yang menyeimbangkan otoritas kolektif dan tradisi intelektual Islam.
Ketiga, Muhammadiyah ikut membentuk wajah moderasi Islam Indonesia. Di saat sebagian dunia Islam terpecah antara konservatisme dan radikalisme, Indonesia memiliki alternatif yang lahir dari tradisi otentik: ijtihad yang bernalar, berpijak pada teks tetapi tidak kaku, berakar pada realitas tetapi tidak hanyut. Ini adalah sumbangan yang tidak kecil. Seorang peneliti asing pernah menulis, “Muhammadiyah is a unique laboratory of Islamic legal modernity in the Muslim world.”
Keempat, kontribusi paling halus mungkin adalah keberanian Muhammadiyah untuk selalu menegosiasikan ulang hukum Islam dengan realitas sosial. Dalam satu kutipan yang sering diulang dalam pelatihan tarjih, disebutkan: “Hukum Islam hidup karena ia bergerak.” Tanpa gerak itu, syariah hanyalah museum. Dengan gerak itu, ia menjadi pedoman yang memandu manusia menghadapi zaman.
Tarjih Muhammadiyah, pada akhirnya, adalah cerita tentang pergulatan. Sebuah pergulatan yang tidak selalu menemukan kesepakatan tuntas. Tetapi justru di situlah keindahannya: ia mengajarkan bahwa kebenaran hukum bukan sesuatu yang turun begitu saja, melainkan dicari dalam proses yang jernih, kadang melelahkan, kadang menegangkan, tetapi selalu bertujuan menghadirkan kemaslahatan.
Seperti diingatkan oleh seorang tokoh Muhammadiyah generasi awal, “Kita bukan penjaga masa lalu; kita penjaga masa depan.”
Barangkali itulah inti dari dinamika tarjih: keberanian untuk merawat masa depan dengan cara merawat akal sehat, teks suci, dan kemanusiaan secara bersamaan. Sebuah sumbangan yang, dalam sejarah hukum Islam Indonesia, akan tetap dikenang, meski mungkin tak selalu disebutkan dengan suara keras.
Baca juga: