Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus petunjuk hidup komplit bagi umat Islam. Kitab suci ini hadir sebagai pedoman utama bagi orang-orang yang bertakwa maupun umat manusia secara umum. Sayangnya, lebih banyak orang yang mengingkari daripada menerima petunjuk Allah tersebut. Oleh karena itu, kaum mukminin wajib menerapkan adab membaca Quran yang baik saat berinteraksi dengan firman suci ini.
Hukum Menyentuh Mushaf dan Niat Hati
Para ulama sering memperdebatkan hukum menyentuh mushaf terkait keharusan berwudu. Sebagian pihak mewajibkan wudu berdasar pemahaman mereka terhadap surah Al-Waqi’ah ayat 79. Sementara itu, sebagian lainnya menganggap menyentuh mushaf tanpa wudu tidak apa-apa karena perbedaan tafsir tata bahasa Arab pada ayat tersebut. Terlepas dari perbedaan ini, berwudu sebelum menyentuh Al-Qur’an jelas merupakan tindakan yang lebih afdal.
Selanjutnya, kita wajib membersihkan hati dari segala niat buruk saat membuka mushaf. Hati pembaca harus selalu memuliakan ayat suci tanpa bersikap berlebihan. Seseorang mungkin saja sudah berwudu, tetapi hatinya masih kotor oleh niat memfitnah atau memperdaya orang lain.
Contoh niat buruk ini meliputi penggunaan ayat suci untuk kepentingan magis, seperti memisahkan pernikahan orang atau memikat hati lawan jenis secara tidak wajar. Perilaku magisme semacam ini sangat bertentangan dengan prinsip adab membaca Quran.
Pentingnya Ilmu Tajwid dan Larangan Tergesa-gesa
Praktik adab membaca Quran juga sangat berkaitan dengan kelancaran pelafalan ayat. Kita harus melantunkan bacaan secara tartil berdasar firman Allah SWT:
وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil [73]: 4)
Membaca dengan tartil berarti membaguskan cara pengucapan lafal suci tersebut. Praktisnya, kita wajib mengaplikasikan ilmu tajwid secara maksimal. Penerapan ilmu tajwid ini mencakup ketepatan tempat keluar huruf, panjang-pendek bacaan, serta kepatuhan pada tanda-tanda berhenti (waqaf).
Selain memperhatikan tajwid, pembaca tidak boleh tergesa-gesa karena ingin cepat khatam. Memahami cara khatam yang benar sangatlah penting agar ibadah tilawah tidak menjadi sia-sia. Peringatan Nabi Muhammad SAW sangat jelas mengenai hal ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ اقْرَأْهُ فِي كُلِّ شَهْرٍ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ اقْرَأْهُ فِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ اقْرَأْهُ فِي عِشْرِينَ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ اقْرَأْهُ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ اقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ قَالَ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ لَا يَفْقَهُهُ مَنْ يَقْرَؤُهُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ
“Abdullah bin Amr bertanya, Wahai Rasulullah, berapa lama saya harus membaca (mengkhatamkan) al-Qur`an? Jawabnya, sekali pada setiap bulannya. (Abdullah) berkata, Saya lebih kuat dari itu. Beliau bersabda, Khatamkanlah setiap dua puluh lima hari sekali. Abdullah berkata, saya masih lebih kuat dari itu. Beliau bersabda, Khatamkanlah setiap lima belas hari sekali. Saya masih lebih kuat dari itu. Beliau berkata lagi, Khatamkanlah setiap tujuh hari sekali. Abdullah berkata, Saya masih lebih kuat dari itu. Beliau kemudian bersabda: Tidak akan memahaminya, siapa yang membacanya (mengkhatamkannya) kurang dari tiga hari sekali.” (HR. Ahmad, No. 6259)
Batas Waktu Khatam dan Hak Keluarga
Berdasar hadis tersebut, pembaca yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari berturut-turut pasti akan kehilangan fungsi petunjuk kitab suci ini. Mereka tidak akan sempat memahami pesan atau petunjuk apa pun dari ayat yang mereka baca secara kilat.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan cara khatam yang benar, yakni menyelesaikannya dalam waktu tujuh hari. Rasulullah bersabda:
وَاقْرَأْ فِي كُلِّ سَبْعِ لَيَالٍ
“Dan khatamkanlah al-Qur`an sekali dalam tujuh hari.” (HR. Bukhari, No. 4653)
Anjuran menyelesaikannya dalam tujuh hari memiliki alasan sosial yang kuat. Pada suatu hari, ada seorang suami yang menelantarkan istrinya karena ia sibuk mengkhatamkan Al-Qur’an setiap malam dan berpuasa setiap siang.
Rasulullah lantas meluruskan kekeliruan ini. Nabi memerintahkan pria tersebut untuk mengkhatamkan bacaan seminggu sekali dan berpuasa selang-seling (Puasa Daud). Tujuannya agar kewajiban suami kepada istri tetap terpenuhi, sehingga ibadah mahdah tidak mengorbankan keharmonisan keluarga.
(bersambung)
Baca juga:
Adab Membaca Al-Qur’an: Wajib Bersuara dan Mendengarkan (Bagian 2)
Adab Membaca Al-Qur’an: Anjuran Memperindah Suara dan Melagukan Ayat (Bagian 3)