Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 5 menit baca

Fikih Difabel Muhammadiyah

Gunoto Saparie

Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orwil Jawa Tengah

Fikih Difabel Muhammadiyah
Gunoto Saparie, Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah, penulis opini tentang kesinambungan gagasan Kartini dan Muhammadiyah.

Sejarah kemanusiaan sering mengulang ironi yang sama. Mereka yang paling butuh keadilan justru paling lama menunggu di pinggir panggung. Difabel atau penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok tersebut. Mereka nyata. Mereka bekerja, mencinta, beribadah, dan bermimpi seperti kita.

Sayangnya, masyarakat kerap lebih sibuk menamai daripada memahami mereka. Label “tidak mampu”, “bergantung”, atau “kasihan” bekerja bak mantra lama. Kita mewarisi stigma ini turun-temurun. Akibatnya, label tersebut seolah menjadi kebenaran sosial yang alamiah. Padahal, itu hanyalah hasil cara pandang yang sempit.

Masalah difabel sesungguhnya bukan sekadar persoalan medis. Ini adalah isu pemenuhan hak penyandang disabilitas yang bersifat sosial, kultural, bahkan teologis. Masyarakat lama menjadikan tubuh “normal” sebagai ukuran tunggal. Kita meminggirkan siapa pun yang berbeda. Agama seharusnya menjadi ruang kasih. Namun, agama kerap terjebak bahasa mayoritas dan tanpa sadar melegitimasi pengucilan tersebut.

Muhammadiyah lantas hadir dengan wajah organisasi multifaces. Mereka bergerak di pendidikan, kesehatan, sosial, hingga tafsir agama. Muhammadiyah menyusun fikih difabel untuk merespons celah besar tradisi keagamaan kita. Selama ini, hukum Islam terlalu banyak memakai asumsi tubuh ideal. Teks klasik berasumsi manusia bisa melihat, mendengar, berdiri, dan bicara lancar. Padahal, realitas manusia jauh lebih beragam.

Difabel Bukan Objek Belas Kasihan

Saya tertarik dengan pendekatan teologi pembebasan Asghar Ali Engineer. Teologi ini menolak agama yang hanya sibuk mengatur ritual tetapi lupa membela kaum tertindas. Dalam kacamata ini, difabel bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek keadilan.

Oleh karena itu, fikih difabel bukan sekadar penyesuaian teknis ibadah. Ini adalah sebuah sikap etis Islam inklusif. Islam harus berpihak pada mereka yang suaranya tak terdengar.

Namun, ironi lain muncul. Muhammadiyah belum mentanfidzkan atau meresmikan keputusan ini. Fikih ini hidup, tetapi setengah hidup. Warga mempraktikkannya, tetapi belum menjadi arus utama. Gagasan ini sudah lahir, tetapi belum punya nama resmi. Kondisi ini mirip banyak pembaruan agama yang sering berhenti di ruang seminar. Gagasan tersebut gagal turun ke akar rumput.

Mengapa gagasan yang membawa maslahat ini masih tertahan di pintu institusi? Mungkin soal budaya organisasi. Pimpinan sering berhati-hati menghadapi tafsir baru. Atau, umat masih menganggap isu difabel sebagai masalah “khusus”, bukan isu utama. Inilah tantangan terbesar penerapan fikih difabel. Kita harus mengubah cara pandang, bukan hanya menyusun dokumen.

Perlunya Fikih Difabel

Secara substansi, fikih difabel mirip undang-undang pemerintah tentang hak penyandang disabilitas. Bedanya hanya pada dasar legitimasi. Undang-undang bersifat sekuler, sedangkan fikih bersandar pada Al-Qur’an dan hadis. Namun, keduanya punya tujuan sama: kesejahteraan kelompok difabel.

Lantas, jika tujuannya sama, mengapa kita masih perlu fikih khusus?

Jawabannya sederhana. Masyarakat religius seperti Indonesia lebih mendengar legitimasi agama daripada regulasi negara. Kita mungkin menganggap ramp (bidang miring) kursi roda sebagai fasilitas biasa. Namun, pandangan berubah saat ulama mewajibkan masjid ramah difabel. Fasilitas itu berubah menjadi perintah moral. Jadi, fikih ini bukan duplikasi undang-undang. Ia menjadi jembatan antara hukum negara dan kesadaran umat.

Kita juga patut mencatat landasan teologi Al-Ma’un dari Muhammadiyah. Surah pendek ini telah lama menjadi roh gerakan sosial persyarikatan. Mereka membela yatim, fakir, dan kaum terpinggirkan. Kini, Muhammadiyah memperluas tafsir Al-Ma’un. Difabel juga mengalami ketidakadilan struktural. Membela difabel bukan sekadar amal sosial, melainkan inti keberagamaan.

Di sinilah letak keberanian penting itu. Kita menggeser pusat fikih dari “ibadah individu” ke “keadilan sosial Islam”. Konsep fikih difabel menuntut banyak hal baru. Masjid harus ramah kursi roda. Khotbah harus aksesibel bagi tunarungu. Teks Braille harus tersedia bagi tunanetra. Bahkan, kita harus mengakui hak difabel menjadi imam jika mampu. Dulu hal ini terasa “tidak biasa”, kini kita memaksanya menjadi biasa. Inilah praktik nyata teologi pembebasan.

Tentu kritik tetap ada. Implementasi fikih ini masih terbatas di kalangan internal. Kerja besar masih menunggu. Kita harus membawa gagasan ini keluar tembok organisasi menuju ruang publik yang lebih luas. Masalah difabel bukan milik satu ormas saja. Ini persoalan kita bersama.

Hak Penyandang Disabilitas

Ada hal menarik lain. Penelitian ini menggunakan metode snowball. Peneliti mewawancarai elit organisasi dan penyusun dokumen. Cara ini memberi gambaran struktural. Namun, metode ini mungkin belum cukup menangkap suara difabel sendiri.

Kita perlu bertanya: apakah penyusun fikih benar-benar melibatkan difabel sebagai subjek? Atau mereka masih menjadi objek pembicaraan? Teologi pembebasan sejati menuntut kaum tertindas bicara dengan suaranya sendiri.

Sering kali niat baik kaum normal masih bersifat paternalistik. Kita merancang untuk mereka, bukan bersama mereka. Padahal, prinsip inklusif menuntut kesetaraan partisipasi. Wajah Islam ramah disabilitas semestinya lahir dari dialog setara. Ulama, aktivis, dan komunitas difabel harus duduk bersama.

Esai ini menyadarkan kita satu hal. Persoalan difabel bukan hanya soal akses fisik, tetapi soal akses makna. Bagaimana agama memandang tubuh yang berbeda? Apakah surga hanya untuk mereka yang berdiri rapi dalam saf? Apakah tajwid sempurna menjadi satu-satunya ukuran kesalehan? Pertanyaan ini mengguncang fondasi cara beragama kita.

Fikih difabel Muhammadiyah memang belum resmi, tetapi ia telah membuka pintu. Ia mengingatkan bahwa syariat bukan batu beku. Syariat adalah jalan bagi semua orang dengan segala ragam tubuhnya. Islam harus berani meninjau ulang asumsi lamanya agar tetap relevan.

Inilah makna paling penting dari penelitian ini. Kita tidak sekadar memotret dokumen fikih difabel. Kita sedang melihat arah baru keberagamaan. Dari agama yang hanya berbicara tentang manusia ideal, menuju agama yang mengakui manusia nyata, dengan segala keterbatasan dan kelebihannya.

Di ujungnya, kita sadar: difabel bukan masalah yang harus diatasi. Yang harus diatasi adalah cara pandang kita. Fikih difabel hanyalah alat. Tujuan sesungguhnya adalah keadilan inklusif. Dan keadilan, seperti biasa, selalu dimulai dari keberanian untuk melihat yang selama ini tak terlihat.

Baca juga:

Muhammadiyah Menjelajah Batas Fikih: Mencari Jalan Tengah Pro-Life dan Pro-Choice di Musywil Tarjih

Bayi Tabung dan Aborsi dalam Bingkai Suci: Fikih Menjawab Tantangan Zaman

Jempol Kita, Dosa Kita: Pandangan Tarjih Muhammadiyah Soal Hoax

Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 1)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: