Memahami makna fitrah dalam Islam ternyata sangat penting bagi kehidupan kita. Pada dasarnya, makna fitrah adalah keadaan orang beragama Islam yang intinya tauhid. Namun, konsep ini juga erat kaitannya dengan kebersihan dalam Islam. Oleh karena itu, kita wajib memelihara kesucian jiwa maupun raga sehari-hari.
Kesucian Tauhid sebagai Fondasi
Setiap manusia sejatinya terlahir dengan membawa fitrah keagamaan yang lurus. Fakta ini ditegaskan secara langsung oleh sabda Nabi Muhammad SAW. Bahkan, orang tualah yang kelak menjadikan anak tersebut sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi.
Beliau bersabda:
قَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
(Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi – HR Bukhari: 1270, 1271, 1296, 4402) .
Selanjutnya, ayat suci Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa fitrah manusia adalah Islam. Keterciptaan awal manusia berada dalam kondisi beragama yang lurus dan benar. Oleh sebab itu, menjaga fitrah manusia menjadi kewajiban utama setiap hamba agar sejalan dengan penciptaannya.
Allah SWT berfirman:
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَاتَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَايَعْلَمُوْنَ
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam) sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus tetapi pada umumnya manusia tidak mengetahui. (QS. ar-Rum: 30) .
Kalau akhirnya seseorang memeluk agama di luar Islam, ia telah keluar dari pakem keterciptaannya sendiri. Selanjutnya, ia akan berada di luar apa pun yang terkait dengan Islam. Sebaliknya, umat Muslim harus selalu memelihara kefitrahannya agar tetap berada di jalan yang lurus.
Sunnah Fitrah dan Batas Waktu
Selain menjaga tauhid, umat Islam juga harus menerapkan sunnah fitrah. Praktik kebersihan dalam Islam ini mengatur tata cara merawat anggota tubuh.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ
(Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Termasuk dari (sunnah) fitrah adalah mencukur kumis (HR Bukhari: 5438, 5441, 5823, Muslim: 277, 278, Turmuzi: 2680, Abu Dawud: 3666, Nasai: 9, 10, 11, 12, 4957, 4958, masih banyak hadis semaknya dengannya).
Lebih detail lagi, Nabi menjelaskan lima hal agar seseorang tetap berada dalam fitrahnya. Kelima hal tersebut meliputi berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.
Beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رِوَايَةً اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظْفَاِر وَقَصَّ الشّارِبِ
(Hurairah secara periwayatan, ada Lima atau Lima dari fitrah, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis – HR. Bukhari: 5439) .
Sementara itu, hadis riwayat Bukhari lainnya menyebutkan tiga hal saja. Tiga hal itu adalah mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, dan mencukur kumis.
Teksnya berbunyi:
حَلْقُ الْعَانَةَ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارَ وَقَصُّ الشَّارِبَ
Jadi, Sunnah Rasulullah sangat menekankan pentingnya merawat bagian-bagian tubuh tersebut.
Tentu saja, Islam memberikan batasan toleransi waktu untuk merawat fisik. Batas maksimal membiarkan kuku, kumis, dan bulu kemaluan tidak terpotong adalah 40 hari.
Demikian Nabi memberi petunjuk yang jelas bagi umatnya:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari (HR Muslim: 379, 2683, Nasa’i: 14, Ibnu Majah: 291). Karenanya, tidak benar jika seorang Muslim membiarkan kumis tidak dipotong selama 40 hari.
Ciri Keterpeliharaan Fitrah Ragawi
Ciri keterpeliharaan fitrah ragawi terbagi menjadi dua ranah utama. Pertama, ranah privat seperti bulu ketiak dan kemaluan yang hanya diketahui oleh diri sendiri serta pasangan hidupnya. Oleh sebab itu, suami atau istri sebaiknya rutin mencukur bulu kemaluannya agar senantiasa sejalan dengan Sunnah fitrah. Jangan sampai bulu di area privat tersebut dibiarkan tumbuh rimbun.
Kedua, ranah publik yang bisa terlihat langsung oleh orang lain. Contohnya adalah kewajiban khitan, mencukur kumis, dan memotong kuku jari. Sayangnya, banyak Muslim membiarkan kuku kelingking atau ibu jari tumbuh panjang sebagai aksesori semata. Bahkan, sebagian perempuan sengaja membiarkan kukunya memanjang sebagai bagian dari rutinitas kecantikannya.
Padahal, kebiasaan memanjangkan kuku tersebut jelas-jelas menggerogoti fitrah Sunnah Rasulullah. Lebih dari itu, tindakan memelihara kuku lebih dari 40 hari berpotensi melemahkan ketauhidan seseorang.
Singkat kata, kaum muslimin yang memelihara kuku melewati batas waktu akan mengalami penurunan kualitas keislaman. Kualitas keislaman akan semakin berkurang jika kelima hal tadi sama sekali tidak dirawat melebihi 40 hari.
Sebagai penutup, makna fitrah dalam Islam mencakup pemeliharaan tauhid dan kebersihan fisik secara seimbang. Umat Islam harus rajin merawat tubuh agar tidak menyimpang dari fitrah asalnya. Dengan mematuhi anjuran ini, kita bisa senantiasa menjaga kesucian diri di hadapan Allah SWT.
Baca juga:
Panduan Lengkap Bacaan Surat dalam Salat Malam Ala Nabi Muhammad
Makna Sebenarnya Niat Shalat Tarawih di Bulan Ramadan