Dahulu, ziarah kubur sempat dilarang. Namun, larangan tersebut dicabut dan amalan ini kemudian dianjurkan setelah Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ziarah kubur adalah sarana efektif untuk mengingat akhirat atau kematian.
Meski demikian, anjuran berziarah ini tidak lantas memberikan kebebasan tanpa batas saat berada di areal pemakaman. Ada sejumlah larangan di kuburan menurut hadis Nabi.
Tiga Larangan Nabi di Kuburan
Nabi ﷺ secara tegas bersabda terkait larangan ini, diriwayatkan dari Jabir:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan membuat bangunan di atasnya – HR Muslim: 1610, Ahmad: 13634, 25345).
Dari teks hadis ini, larangan yang Rasulullah ﷺ sampaikan bukan hanya mengenai duduk di atas kubur. Ada dua larangan lain di kuburan yang disandingkan dengannya.
Dua larangan di kuburan tersebut adalah menembok (memberi kapur/semen untuk membuat batas permanen) antara satu pusara dengan yang lain, serta membuat bangunan di atasnya. Bangunan yang dimaksud bisa berupa kijing, cungkup, bahkan hingga rumah atau bangunan indah lainnya.
Dalam sejarah Islam kontemporer, pernah tercatat peristiwa tragis saat kaum Wahabi menghancurkan bangunan-bangunan kuburan. Tindakan ini didasari keyakinan bahwa menghormati kuburan secara berlebihan dapat merusak kemurnian tauhid.
Sikap kehati-hatian ini sering kali berseberangan dengan pandangan kaum sufi dan tarekat. Bagi kaum sufi-tarekat, ziarah ke kubur para wali justru dianggap sebagai pemantik atau perangsang spiritual agar dapat mencapai wuṣûl ilallâh, yakni sampai kepada Allah secara ruhani.
Pencapaian ruhani tersebut diwujudkan dalam bentuk konsep-konsep seperti al-ma’rifatu billâh, al-ittiḩâd, al-waḩdatul wujûd, curika manjing warangka, dan manunggaling kawula Gusti. Perbedaan pandangan dan tindakan kaum Wahabi di masa lalu telah meninggalkan luka yang mendalam di kalangan sufi-tarekat.
Luka batin ini kian terasa ketika kelompok keagamaan mana pun yang bersikap sangat hati-hati terhadap praktik ziarah kubur, segera dicap sebagai Wahabisme. Tuduhan tersebut sering kali disertai label radikalisme dan non-Ahlu Sunnah.
Rasa-rasanya, luka kaum sufi-tarekatisme hanya dapat sembuh jika Wahabisme meminta maaf secara terbuka dan bersedia memperlakukan kuburan—terutama yang dianggap wali—dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh kaum sufi-tarekat. Namun, secara rasional hal ini terasa sangat tidak mungkin terjadi.
Mengikuti cara berpikir Imam Syatibi, suatu larangan akan berhukum haram jika ‘illat (sebab hukumnya) dijelaskan secara gamblang. ‘Illat ini dapat ditemukan dalam hadis lainnya yang secara spesifik menjelaskan akibat dari duduk di atas kubur.
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
(Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur (HR Muslim: 1612).
Penerapan pemahaman hadis ini jelas: tidak ada umat beriman yang mau pakaian dan kulitnya terbakar hanya karena duduk di atas kuburan. Ancaman yang begitu keras ini secara tersirat menegaskan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah haram.
Bentuk Kuburan yang Syar’i Menurut Hadis
Selanjutnya, muncul pertanyaan penting: bagaimanakah bentuk kuburan yang syar’i itu? Jawabannya terdapat dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib ﷺ:
قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Artinya:
Ali bin Abu Thalib berkata, Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan (HR Muslim: 1609, Turmuzi: 970, Abu Dawud: 2801, Nasa’i: 2004, Ahmad: 703, 1012).
Memahami hadis ini secara tekstual dan rasional, tidaklah berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa tidak perlu membuat bangunan yang megah terhadap kuburan. Hal ini berlaku umum, meskipun pusara tersebut adalah milik seorang waliullâh.
Memang, jika bentuk kuburan sesuai dengan yang dikehendaki Rasulullah ﷺ melalui riwayat Ali bin Abi Thalib di atas—yakni diratakan—maka orang yang mati, baik itu wali atau bukan, pejabat atau bukan, orang penting atau bukan, mungkin akan mudah dilupakan oleh generasi sepeninggalnya.
Sebenarnya, kondisi “mudah dilupakan” ini sama sekali tidak menjadi masalah. Utamanya, jika hal tersebut dipertaruhkan dengan kualitas keimanan dan kemurnian tauhid umat yang masih hidup.
Orang yang telah meninggal dunia hanya berurusan dengan nasibnya di alam barzah. Mereka sudah tidak memedulikan lagi bagaimana anak-cucu atau murid-murid mereka menghormati jasad di kuburan.
Alam barzah atau alam kubur memiliki format yang berbeda sama sekali dengan alam dunia ini. Jika orang tersebut nyaman di alam sana, ia digambarkan seperti pengantin yang berlezat-lezatan sehingga tidak ada yang bisa membangunkannya, kecuali kekasihnya.
Kekasih ini, tentu saja, bukan seperti suami-istri fisikal seperti di dunia. Keadaan nyaman ini akan berlangsung terus hingga saat seluruh manusia dibangkitkan dari alam kubur (HR. Muslim: 5115, Ahmad: 11823).
Sebaliknya, jika orang tersebut celaka di alam sana, ia akan disiksa selama di alam kubur hingga suatu saat Allah membangkitkan bersama-sama seluruh umat manusia (HR Turmuzi: 991, Ahmad: 11823). Jadi, baik orang yang bahagia maupun yang menderita di alam barzah sudah tidak lagi berkepentingan dengan urusan dunia.
Perhatian utama yang bisa kita berikan kepada penduduk kubur hanyalah doa agar mereka memperoleh ampunan. Jika doa ampunan diijabah, berakhirlah segala penderitaan di alam sana.
Tuntunan Nabi ﷺ mengenai amalan yang masih berguna bagi orang yang telah meninggal dunia dipertegas dalam sabdanya:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya (HR Muslim: 3084, Turmuzi: 1297, Abu Dawud: 2494, Nasa’i: 3591, Darimi: 558, Ahmad: 8489, Ibnu Hibban: 93).
Dengan demikian, jasad boleh dilupakan, tetapi keselamatan ruhnya di alam sana harus menjadi perhatian satu-satunya bagi yang masih hidup, terutama anak-cucu.
Cara menghormati kubur secara fisik, sesuai tuntunan, adalah sebatas tidak mendudukinya. Hormat fisik harus berhenti sampai di sini.
Tidak perlu menambah-nambah dalam menghormati fisik kuburan agar tetap konsisten dalam menjaga kemurnian tauhid. Allah tidak mengajarkan supaya manusia mencapai wuṣûl ilallâh, melainkan mengajarkan bagaimana mengibadahi-Nya sampai pada tingkat iḩsân.
wallâhu a’lamu biṣawâb.
(Bersambung)
Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)
Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 2)
Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 3)
Panduan Ziarah Kubur: Redaksi Doa Mustajab untuk Almarhum (Bagian 4)
Panduan Ziarah Kubur: Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan (Bagian 5)
Panduan Ziarah Kubur: Hukum Membaca Yasin, Sahih atau Palsu? (Bagian 6)


