Di antara lembar-lembar sejarah Muhammadiyah yang sering kita baca terlalu cepat, ada satu hal yang kerap luput: perubahan tidak selalu datang sebagai ledakan. Ia kadang menjelma sebagai pergeseran yang nyaris tak terdengar, seperti jarum jam yang bergerak di tengah malam. Kita baru sadar ketika waktu sudah berubah. Demikian pula yang terjadi dalam dinamika dan perjalanan fikih Muhammadiyah.
Pada suatu masa, sebelum ada sesuatu yang disebut sebagai Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, dan sebelum forum-forum musyawarah nasional merumuskan kaidah serta keputusan fatwa, ada seorang kiai di Kauman, Yogyakarta, yang membaca ulang dunia dengan cara yang sunyi. K.H. Ahmad Dahlan tidak memulai dengan sistem, melainkan dengan kegelisahan. Dan kegelisahan, seperti yang kita tahu, tidak pernah rapi.
Fikih Muhammadiyah pada masa itu tidak hadir sebagai dokumen organisasi. Fikih hidup dalam praktik, serta dalam pilihan-pilihan kecil yang diambil oleh seorang kiai ketika berhadapan dengan masyarakatnya.
Dalam hal ini, K.H. Ahmad Dahlan tidak berdiri di luar tradisi. Ia justru berdiri di dalamnya, tumbuh di dalam mazhab Syafi’i yang telah lama mengakar di Nusantara.
Maka, tidak mengherankan jika praktik-praktik seperti qunut Subuh tetap dilakukan saat itu. Atau, penggunaan istilah sayyid ketika menyebut Nabi Muhammad tetap dipertahankan. Hal itu bukan sekadar bentuk kepatuhan, melainkan juga sebuah strategi dan cara untuk berbicara dengan bahasa yang dipahami masyarakatnya. Sebab, dakwah pada akhirnya adalah soal komunikasi.
Di Jawa pada awal abad ke-20, masyarakat tidaklah tunggal. Ada kelompok santri, ada kelompok abangan, dan ada pula yang berada di antara keduanya. Dalam lanskap sosial seperti itu, pendekatan yang terlalu tajam bisa menjadi bumerang.
K.H. Ahmad Dahlan tampaknya sangat memahami hal ini. Ia tidak datang membawa palu untuk merobohkan tradisi, melainkan dengan jarum untuk menyulamnya secara perlahan.
Namun, di balik sikap akomodatif itu, ada sesuatu yang lebih dalam: rasionalitas. Dahlan dikenal sering mengulang-ulang Surah Al-Ma’un kepada murid-muridnya. Bukan sekadar untuk dihafal, tetapi untuk dipahami dan dipraktikkan.
Ia menggeser perhatian dari ranah ritual menuju etika sosial: dari persoalan sah atau tidak sahnya ibadah, ke persoalan apakah ibadah itu berdampak positif bagi sesama. Di sinilah ijtihad fikih mulai bergerak dari teks menuju konteks.
Meski begitu, gerak tersebut masih bersifat personal; belum menjadi sistem maupun keputusan bersama yang mengikat. Hal tersebut merupakan ijtihad seorang individu yang meskipun kuat, tetap terbatas oleh ruang dan waktu.
Lalu, datanglah fase berikutnya: pelembagaan. Pada tahun 1927, Majelis Tarjih didirikan. Sebuah langkah yang tampaknya sekadar administratif, tetapi sesungguhnya sangat filosofis. Sebab, dengan berdirinya Majelis Tarjih Muhammadiyah, ijtihad tidak lagi menjadi milik individu, melainkan menjadi kerja kolektif organisasi.
Fikih tidak lagi lahir dari satu suara, melainkan dari proses musyawarah. Dan musyawarah, seperti yang kita ketahui, selalu mengandung kompromi sekaligus kedalaman.
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) kemudian hadir menjadi semacam peta. Ia merumuskan prinsip, menetapkan metode, dan—yang tak kalah penting—menentukan arah panduan umat. Jika pada masa Dahlan fikih masih bernapas dalam kerangka mazhab Syafi’i, maka pada fase ini Muhammadiyah mulai melepaskan diri dari keterikatan itu. Bukan untuk menolak tradisi, melainkan untuk melampauinya.
Pendekatan non-mazhab yang diusung oleh Majelis Tarjih sering disalahpahami sebagai bentuk pemutusan dari masa lalu. Padahal, hal itu lebih mirip metamorfosis: perubahan bentuk tanpa kehilangan esensinya. Al-Qur’an dan sunah dijadikan rujukan utama, bukan sebagai slogan, tetapi sebagai metode pengkajian. Hadis-hadis diteliti, ditimbang, dan dikaji ulang.
Di sini, fatwa dan fikih Muhammadiyah menjadi lebih “ilmiah”, jika kita boleh menggunakan istilah tersebut. Tetapi kata ilmiah tidak selalu berarti sederhana. Ketika praktik qunut Subuh ditinggalkan, misalnya, itu bukan sekadar perubahan kebiasaan ibadah. Keputusan itu adalah hasil dari proses panjang: penelusuran dalil, perbandingan riwayat, dan pertimbangan metodologis yang matang.
Hal yang sama berlaku untuk penentuan awal bulan Hijriah atau penyederhanaan bentuk-bentuk ibadah lainnya. Semua itu menunjukkan satu hal: bahwa fikih Muhammadiyah tidaklah statis. Prinsip tajdid—atau pembaruan—menjadi kunci utamanya.
Fikih tidak hanya melihat ke belakang, tetapi juga berorientasi ke depan. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak pernah muncul pada masa sebelumnya. Dalam dunia yang berubah dengan cepat, pendekatan ijtihad seperti ini menjadi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan.
Namun, di titik ini kita perlu bertanya: apakah perubahan sejarah Muhammadiyah ini benar-benar radikal?. Jika kita melihat tabel perbandingan, perbedaannya tampak jelas: dari pendekatan mazhabi menjadi non-mazhab; dari akomodatif ke purifikatif; dari individual menjadi institusional.
Tetapi di balik semua itu, ada benang merah yang tidak terputus, yakni rasionalitas. Apa yang dilakukan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebenarnya adalah melanjutkan, bukan memulai hal yang baru. Institusi ini mengambil semangat K.H. Ahmad Dahlan—keberanian untuk berpikir, mempertanyakan, dan tidak sekadar menerima—serta memberinya bentuk yang lebih terstruktur dan sistematis. Dengan kata lain, Majelis Tarjih adalah wujud spirit Dahlan yang dilembagakan.
Akan tetapi, proses pelembagaan selalu membawa konsekuensi. Ketika fikih menjadi produk dari organisasi, ia memperoleh kekuatan, tetapi juga diiringi dengan risiko. Kekuatannya tercermin karena putusan itu mengikat, memberi kepastian hukum, dan memudahkan koordinasi di akar rumput. Risikonya adalah ia bisa berubah menjadi kaku, sehingga berpotensi kehilangan fleksibilitas yang dahulu dimiliki oleh ijtihad individual.
Di sinilah kita melihat paradoks lain. Fikih yang awalnya ingin membebaskan diri dari keterikatan mazhab, pada akhirnya seolah-olah membangun “mazhab” baru—meskipun persyarikatan secara tegas menolak disebut demikian. Putusan-putusan Tarjih menjadi rujukan utama yang diikuti oleh warga Muhammadiyah, terkadang tanpa banyak pertanyaan.
Apakah fenomena ini merupakan sebuah kemunduran?. Tidak selalu. Sebab, setiap komunitas pasti membutuhkan kerangka landasan. Tanpa adanya Himpunan Putusan Tarjih, praktik keagamaan bisa menjadi terlalu cair dan sangat subjektif.
Namun, kerangka tersebut harus terus dijaga agar tidak berubah menjadi penjara pemikiran. Di sinilah letak pentingnya menjaga semangat awal persyarikatan.
Al-Ma’un, misalnya, bukan sekadar teks yang sering diulang-ulang oleh Dahlan. Surah tersebut adalah sebuah etos: bahwa agama harus berpihak kepada kelompok yang lemah, dan ibadah tidak boleh berhenti sekadar menjadi rutinitas ritual.
Semangat ini, jika benar-benar dihidupkan, akan terus menjaga agar diskursus fikih tidak terjebak dalam formalitas semata. Sebab, pada akhirnya fikih Muhammadiyah bukan hanya berfokus pada persoalan benar atau salah, tetapi juga mengenai hakikat makna.
Perjalanan fikih Muhammadiyah dari era pra-Tarjih hingga pasca-Tarjih menunjukkan bahwa makna keagamaan selalu dinegosiasikan dan tidak pernah final. Ia selalu terbuka untuk ditafsirkan ulang, selama dilandasi keberanian untuk berpikir tajam dan kejujuran dalam mengakui keterbatasan manusiawi.
Dan mungkin, di situlah letak pelajaran paling berharga dari perjalanan sejarah ini. Bahwa tradisi dan pembaruan (tajdid) bukanlah dua kutub berlawanan yang saling meniadakan. Keduanya justru saling membutuhkan. Tanpa tradisi, pembaruan akan kehilangan akar; sementara tanpa pembaruan, tradisi akan kehilangan relevansinya.
K.H. Ahmad Dahlan, dengan segala kesederhanaannya, telah berhasil menunjukkan bagaimana kedua elemen ini bisa berjalan beriringan. Ia tidak serta-merta menolak mazhab, tetapi juga tidak tunduk sepenuhnya kepada paham tersebut. Ia tidak meruntuhkan tradisi, tetapi juga tidak membiarkan tradisi itu membatu dimakan zaman.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, melalui segala sistem dan keputusan fatwanya, mencoba untuk melanjutkan jalan tengah tersebut meskipun menggunakan cara yang berbeda.
Apakah ikhtiar ini berhasil seutuhnya? Sejarah masih terus berproses dan belum selesai menjawabnya. Yang jelas, pergeseran dinamika itu telah terjadi. Layaknya jarum jam yang terus berdetak, pembaruan tidak akan pernah berhenti.
Pertanyaannya hari ini bukan lagi mengenai apakah kita akan berubah, melainkan tentang bagaimana kita menyikapi dan memahami perubahan tersebut di tengah tren Muhammadiyah masa kini. Apakah kita melihat modernitas sebagai ancaman, atau justru sebagai ruang kemungkinan?
eDi antara keduanya, mungkin ada satu ruang yang lebih tenang: ruang di mana kita bisa mendengar kembali suara K.H. Ahmad Dahlan yang pelan namun tegas, yang mengingatkan bahwa agama, pada hakikatnya, adalah soal keberanian untuk senantiasa mencari kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu terasa tidak nyaman. Barangkali di titik itulah, fikih Muhammadiyah berhasil menemukan maknanya yang paling dalam.
Baca juga: