Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 5 menit baca

Soal Shalat Tahajud Berjamaah: Sejarah Tarawih dan Praktik Sahabat (Seri 3)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Soal Shalat Tahajud Berjamaah: Sejarah Tarawih dan Praktik Sahabat (Seri 3)
Ilustrasi: Sebuah keluarga melaksanakan shalat malam secara berjamaah. Praktik ibadah komunal ini memiliki rekam jejak sejarah yang kuat sejak masa kenabian, yang kemudian diformalkan pelaksanaannya oleh Khalifah Umar bin Khattab dan terus berkembang melalui ijtihad para ulama. (Visual: AI Generated)

Pada dua edisi sebelumnya, kita telah mengkaji tuntas landasan hukum dan panduan jumlah rakaat ibadah malam secara komprehensif. Kini, kita memasuki edisi pamungkas yang membahas soal shalat tahajud berjamaah. Bagian ketiga ini masih menjelaskan bahwa shalat tahajud boleh kita lakukan baik secara individual maupun berjamaah.

Identiknya Tahajud, Witir, dan Qiyamurramadhan

Shalat malam, sebagaimana telah penulis jelaskan, identik dengan shalat tahajud dan shalat witir. Ibadah ini juga sama dengan qiyamurramadhan ketika umat Islam melaksanakannya di malam-malam bulan Ramadhan. Mengapa bisa begitu?

Pada edisi kedua, riwayat hadis (Bukhari: 1079,1874, 3304, Muslim:1219, Abu Dawud:1143, Turmudzi: 403, Nasai:1679, Ahmad: 233307, Malik:243) menjelaskan bahwa dalam melaksanakan shalat, Nabi SAW tidak membedakan antara shalat malam di waktu bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Beliau menjaga kesamaan jumlah ganjil rakaatnya, termasuk lamanya waktu yang beliau gunakan untuk melakukan shalat.

Penamaan shalat malam dengan qiyamurramadhan merujuk pada hadis berikut:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 

Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu – (HR. Bukhari: 36, 37, 1768, 1869, 1870, 1875, Muslim: 1266, 1267, 1268, Turmuzi: 619, 736, Abu Dawud: 1164, dan masih banyak lagi imam hadis lain yang meriwayatkannya).

Sejarah Lahirnya Istilah Tarawih

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat menyebut shalat malam di bulan Ramadhan sebagai shalat tarawih. Hadis lemah rujukannya berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ يُصَلِى اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِى اللَيْلِ ثُمَ يَتَرَوَحَ فَأَطَالَ حَتَى رَحِمْتُهُ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِى)

[‘Aisyah] berkata, Rasulullah saw shalat 4 rakaat di suatu malam kemudian istirahat (tarawwaĥa, tarwīĥ) begitu lama sampai aku kasihan padanya – (HR Baihakqi).

Selanjutnya, pada masa khalifah Umar, shalat malam di bulan Ramadhan mulai diformalkan. Beliau memerintahkan pelaksanaannya secara berjamaah dan menunjuk Ka’ab bin Ubay sebagai imamnya. Totalitas jumlah rakaatnya tetap ganjil, dan Umar tidak menamakan ibadah tersebut sebagai shalat tarawih.

Banyak pihak berkomentar bahwa tindakan Umar itu bid’ah. Umar menjawab tegas: ni’matu bid’ah hażihi (Inilah nikmatnya bid’ah). Jawaban telak dan menohok Umar ini tentu tidak ada yang berani membantahnya, mengingat kapasitas beliau sebagai Khalifah yang secara pribadi sangat tegas dalam menjalankan pemerintahannya.

Formalisasi shalat malam sebelum tidur ini memiliki dasar kuat, karena Rasulullah SAW pernah membenarkan shalat Abu Bakar dengan mengatakan:

أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ

Engkau mengambil jalan hati-hati – (HR Abu Dawud: 1434).

Umar pun paham benar bahwa ada sahabat ikut shalat malam Rasulullah di biliknya, seperti Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah.

Ijtihad Niat dan Praktik Syafi’iyyah

Jauh sesudah itu, muncullah Imam Syafi’i. Beliau berijtihad melafalkan niat (talafuzh binniyah), sehingga muncullah lafal ushalli dan nawaitu. Struktur shalat malam akhirnya berkembang menjadi shalat tarawih dan shalat witir sebagai penutupnya.

Hasil ijtihad Umar yang berlanjut pada Imam Syafi’i ini berlaku di dunia Islam hingga sekarang. Hanya sedikit kaum Muslimin yang shalat malamnya sekuat mungkin mempraktikkan pola asli shalat malam Nabi.

Sebagian umat Islam Syafi’iyyah berpendirian kukuh bahwa shalat malam harus hanya 2 rakaatan, mengacu pada HR Nasai: 1650, 1652, 1653, 1654, 1655, 1656, 1674, 1677). Oleh karena itu, ketika melakukan shalat witir penutup tarawih, mereka memecahnya menjadi 2 plus 1.

Niatnya menjadi, untuk yang 2 rakaat: ushalli sunnatal witri rak’ataini min ŝalâŝati raka’âtin . . . dan ushalli sunnatan rak’atal witri…. Sebenarnya, menurut Riwayat Bukhari hadis nomor 940 menyebutkan bahwa shalat malam 2 rakaatan ditutup witir 1 rakaat.

Ijtihad ulama kontemporer berkembang lagi, yaitu memisah antara shalat tarawih inklusif witirnya yang dilakukan setelah shalat berjamaah ‘Isya’. Saat bangun dari tidur untuk sahur, mereka shalat lagi dengan menamakan shalat tahajjud. Niatnya menjadi: ushalli sunnatat thajjudi. . ..

Kesimpulan Praktik Sahabat

Menutup uraian mengenai soal shalat tahajud berjamaah ini, mari kita cermati hadis shalat malam Nabi saat dimakmumi oleh Ibnu ‘Abbas:

ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ قَالَ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

Ibnu ‘Abbas berkata, Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi shalat ‘Isya kemudian kembali ke rumah dan shalat sunnat empat rakaat, kemudian beliau tidur. Saat tengah malam beliau bangun dan shalat malam, aku lalu datang untuk ikut shalat bersama beliau dan berdiri di samping kiri beliau.

Kemudian beliau menggeserku ke sebelah kanannya, lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar suara dengkur beliau. Setelah itu beliau kemudian keluar untuk shalat (shubuh) – (HR Bukhari: 114, 656, Muslim: 1277).

Jumlah rakaatnya 5 plus 2. Jadi, shalat malam ini adalah shalat witir karena jumlah totalnya 7 rakaat, meskipun penutupnya berrakaat genap.

Baca juga:

Soal Shalat Tahajud Berjamaah: Hukum dan Dalil Sahih Pelaksanaannya (Seri 1)

Soal Shalat Tahajud Berjamaah: Panduan Jumlah Rakaat dan Rentang Waktunya (Seri 2)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: