Sebelumnya pada Bagian 2, kita telah membahas kewajiban bersuara dan mengamalkan adab mendengarkan (istima’ dan inshat) saat tadarus berkelompok. Kini, pembahasan adab membaca Quran berlanjut pada panduan melagukan dan memperindah suara saat melantunkan ayat suci, beserta pengecualiannya di tempat-tempat tertentu.
Menerapkan adab membaca Quran menuntut kita untuk melantunkan ayat suci secara bersuara agar pendengar dapat menyimaknya. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk melagukan bacaan tersebut. Beliau memberikan contoh panduan melalui sabda berikut:
كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْذَنْ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ وَقَالَ صَاحِبٌ لَهُ يُرِيدُ يَجْهَرُ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah tidak pernah mengizinkan sesuatu pun kepada Nabi sebagaimana izin-Nya untuk melagukan Al-Qur’an. Salah seorang sahabatnya berkata, maksudnya adalah melagukannya dengan suara yang keras.” (HR. Bukhari, No. 4635, 4636, 6928; Ahmad, No. 7498, 9429; Darimi, No. 1450, 3361)
Riwayat lain dari Imam Muslim secara gamblang menegaskan maksud dari suara keras dan berlagu tersebut:
حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ
“…bagusnya suara dan lagunya melagukan Al-Qur’an dan mengeraskannya.” (HR. Muslim, No. 1319; An-Nasai, No. 1007)
Berdasarkan petunjuk hadis tersebut, para ulama mengembangkan berbagai irama seni baca Al-Qur’an yang indah. Kita mengenal tujuh variasi irama utama seperti Bayyati, Shaba, Hijaz, Rast, Jiharkah, Sika, dan Nahawand.
Karena irama-irama ini muncul di Timur Tengah, umat Islam di seluruh dunia boleh mengadaptasi seni lokal masing-masing. Misalnya, melagukan ayat suci menggunakan langgam macapat Jawa tetap sah secara syariat selama bacaannya tidak melanggar kaidah tajwid.
Contoh Praktik Nabi dan Ancaman Meninggalkan Langgam
Selain memperindah suara, kita juga wajib memperhatikan presisi panjang pendek (mad) suatu bacaan. Sahabat Anas bin Malik membagikan kesaksian langsung tentang bagaimana praktik tilawah Rasulullah SAW:
سُئِلَ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ: كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ , قَالَ: ” كَانَتْ مَدًّا , ثُمَّ قَرَأِ {بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرّحِيْمِ} [الفاتحة: 1] , يَمُدُّ بِسْمِ اللهِ , وَيُمُدُّ الرَّحْمَنِ , وَيَمُدُّ الرَّحِيْمِ
“Anas bin Malik ditanya, ‘Bagaimana bacaan Rasulullah SAW?’ Dia menjawab, ‘Bacaannya dipanjangkan, kemudian membaca Bismillâhirraḩmânirraḩîm dengan memanjangkan Bismillâh, memanjangkan arraḩmân, dan memanjangkan arraḩîm’.” (HR. Daruquthni, No. 1164. Hadis ini sahih)
Nabi Muhammad SAW ternyata juga memberikan peringatan tegas bagi umatnya terkait adab membaca Quran ini. Beliau memutus secara teologis umat Islam yang enggan memperindah suara mereka:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَزَادَ غَيْرُهُ يَجْهَرُ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an. Sementara yang lain menambahkan, ‘dan mengeraskannya’.” (HR. Abu Dawud, No. 1257, 1258)
Pesan senada juga terekam jelas dalam riwayat komprehensif berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bukan dari golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud, No. 1257, 1258; Ahmad, No. 1396, 1430, 1467; Darimi, No. 1452, 3352).
Pengecualian Membaca Bersuara di Tanah Suci
Meskipun syariat sangat menganjurkan tilawah bersuara keras, kaidah ushul fikih menetapkan bahwa setiap aturan umum pasti memiliki pengecualian (kullu ‘am mukhashish). Pengecualian adab membaca Quran ini berlaku khusus di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Di kedua tempat suci tersebut, jamaah justru harus mendaras ayat di dalam hati.
Pengecualian ini memiliki landasan rasional yang sangat kuat. Jamaah yang memadati kedua masjid suci tersebut berasal dari berbagai belahan dunia dan saling tidak mengenal. Mereka berkumpul dengan tujuan utama menunaikan salat berjamaah. Sambil menunggu waktu salat, jutaan orang melakukan aktivitas ibadah beragam, seperti berzikir, memohon ampunan, hingga mendirikan salat sunah.
Jika semua jamaah membaca ayat suci bersuara keras dengan langgam lokal masing-masing, suasana masjid pasti akan sangat gaduh. Ratusan ribu suara akan saling bertabrakan sehingga menutupi keindahan tilawah itu sendiri. Atas dasar logis inilah, Umar bin Khattab berijtihad mengadakan salat Tarawih berjamaah agar kekhusyukan masjid tetap terjaga melalui satu suara imam utama. Kebijakan ketertiban ini menjadi landasan kuat dalam merawat esensi adab membaca Quran demi kenyamanan bersama.
(bersambung)
Baca juga:
Adab Membaca Quran: Cara Khatam yang Benar Menurut Hadis (Bagian 1)
Adab Membaca Al-Qur’an: Wajib Bersuara dan Mendengarkan (Bagian 2)