Berislam Sesuai Perkembangan Zaman Ala Muhammadiyah
NGALIYAN, muhammadiyahsemarangkota.org–Jangan bayangkan ajaran Islam hanya berkutat pada teks-teks kuno yang kaku dan terpisah dari hiruk pikuk kehidupan modern. Sebaliknya, Islam harus selalu adaptif dan kontekstual. Kuncinya ada pada ijtihad yang komprehensif.
Inilah inti bahasan yang disampaikan Ustad Tri Wiyanto S.Sos, MM dari Majelis Tarjih PDM Kota Semarang, dalam Pengajian Umum Ahad Pagi Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Bringin di Ngaliyan, Semarang, pada 9 November 2025. Acara ini membahas tema yang cukup mendalam, yaitu “Islam Memaknai Ijtihad dalam Menafsirkan Al-Qur’an dan Memahami Pesan-pesannya”.
Ijtihad sendiri, yang secara bahasa berarti mengerahkan segala kemampuan secara sungguh-sungguh, terang Ustad Tri Wiyanto, adalah upaya cerdas untuk merumuskan hukum Islam (syara’) bagi masalah-masalah yang belum secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Bagi Muhammadiyah, ijtihad tidak dianggap sebagai sumber hukum ketiga—seperti pandangan sebagian ulama yang memasukkan ijmak atau qiyas sebagai sumber rujukan—melainkan diposisikan sebagai metode untuk menetapkan hukum. Dengan kata lain, alat-alat seperti qiyas (analogi) dan istislah (pertimbangan kemaslahatan) adalah proses berpikir, bukan landasan utama agama.
Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani
Lantas, bagaimana ijtihad Muhammadiyah memastikan hasilnya tetap relevan dan kokoh? Ustad Tri Wiyanto menjelaskan tentang keunikan Manhaj Tarjih (metode penetapan hukum) Muhammadiyah yang menggunakan tiga pendekatan epistemologi secara bersamaan dan saling melengkapi.
Pendekatan pertama adalah Bayani, yang memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang kuat dari teks Al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, ada Burhani, yaitu pilar akal dan rasio, yang memungkinkan umat Islam menggunakan ilmu pengetahuan, logika, dan konteks zaman dalam menafsirkan teks suci. Terakhir, ada Irfani, yang melibatkan intuisi dan dimensi spiritual, menjaga agar keputusan hukum tidak kehilangan sentuhan nurani dan makna batin.
Ustad Tri Wiyanto menegaskan, “Kita tidak bisa hanya berpegang pada teks secara buta. Kita harus menggunakan logika, dan pada saat yang sama, kita harus menggunakan hati. Tiga pilar ini, Bayani, Burhani, dan Irfani, digunakan secara sirkular dalam Manhaj Tarjih, memastikan bahwa fatwa yang dihasilkan Muhammadiyah memiliki legitimasi teks, rasionalitas yang kuat, dan sensitivitas nurani yang humanis.”
Ia juga memberikan contoh tidak langsung bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam menetapkan waktu ibadah, seperti penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri yang dilakukan dengan metode hisab hakiki kontemporer.
Intinya,kata dia, ijtihad yang benar akan selalu membawa kemaslahatan dan pahala. Jika hasilnya benar mendapatkan dua pahala, dan jika keliru pun tetap mendapat satu pahala. Ini menunjukkan betapa Allah menghargai setiap upaya berpikir serius dalam agama.
Pendekatan ini adalah cerminan dari Kepribadian Muhammadiyah yang ingin aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah (perbaikan) dan pembangunan yang sesuai dengan ajaran Islam, pungkasnya.
Baca juga: