Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Panduan Ziarah Kubur: Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan (Bagian 5)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Panduan Ziarah Kubur:  Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan (Bagian 5)

Banyak peziarah sering luput memperhatikan satu hal mendasar yang mengejutkan: sandal atau alas kaki. Dalam panduan ziarah kubur, terutama di kawasan pekuburan yang diyakini sebagai makam kaum mukmin sejati, melepas alas kaki di kuburan adalah sebuah keharusan. Aturan ini bukan sekadar etika, melainkan didasarkan pada ketegasan perintah Rasulullah ﷺ.

Mengapa tanah pekuburan dianggap begitu suci, bahkan laksana masjid? Menariknya, pada masa Nabi Muhammad ﷺ, salat di masjid justru tidak selalu mensyaratkan pelepasan alas kaki. Masjid saat itu berlantai pasir.

Terkadang Rasulullah ﷺ sendiri salat dengan tetap beralas kaki, seperti diriwayatkan dalam banyak hadis (HR Bukhari: 373, 5402, Ibnu Majah: 1027, Darimi: 1342, dan lainnya).

Kondisi masjid yang masih berpasir ini pula yang membuat Ali bin Abi Thalib digelari Abu Turab (Bapak Debu) karena wajahnya berlumuran debu setelah sujud yang panjang tanpa sajadah. Yang ada hanyalah sutrah—pembatas agar orang lain tidak menginjak tempat sujud—sebab Nabi pernah salat dengan sutrah di depannya, sementara kambing dan wanita melintas di sebelahnya.

Namun, ketegasan larangan memakai alas kaki justru berlaku di kuburan. Landasan utamanya adalah hadis sahih berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! مَ رَّ تَ ينِ أَوْ ثَلَا ثًا فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda: “Lemparkanlah ke dua sandalmu.” Beliau mengatakan dua atau tiga kali, maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya (HR Nasa’i: 2021, Ahmad: 19858, Ibnu Majah: 1557, 19858).

Meskipun ulama umumnya mengatakan memakai alas kaki di kuburan itu tidak makruh, perintah Rasulullah ﷺ yang diulang dua atau tiga kali dalam hadis di atas menunjukkan tingkat keseriusan larangan.

Menurut istimbath (ijtihad menentukan hukum) Imam Syatibi, larangan itu disertai ‘illat ṣarîḩ—yaitu penyebabnya disebutkan secara eksplisit dalam teks (naṣ).

Pengulangan perintah marrataini au ṡalâṡan (dua atau tiga kali) inilah yang menjadi ‘illat ṣarîḩ tersebut. Maka, melepas alas kaki di kuburan dilalah hukumnya. Jika tidak sampai disebut haram, minimal menggunakan alas kaki di area pekuburan muslim adalah makruh berat (makrûh taḩrîm).

Kesimpulannya, melepas alas kaki di kuburan adalah hal yang menjadi perhatian serius dari Rasulullah untuk dilakukan.

Benarkah Semua Muslim?

Perkara lain yang jauh lebih rumit dan sangat sensitif adalah kemunculan istilah ‘kuburan muslim’ atau ‘mukmin sejati’, sebagai terjemahan dari dāran qaumin mu’minīn atau ahlid-diyāril mu’minīna wal muslimīn.

Penyebutan ini secara tegas tidak mencakup kaum munafik dan teman-temannya. Sebab, kata munafik adalah entitas tersendiri, terpisah dari kata muslim atau mukmin yang pada dasarnya merupakan sinonim.

Maka, ketika suatu makam secara sosiologis dikatakan kuburan muslim—meskipun tidak ada orang non-muslim yang terkubur di sana—muncul persoalan hakiki: “Benarkah semua yang terkubur di situ dulunya mati dalam keadaan muslim?”

Nabi Muhammad ﷺ telah memberi sinyalemen bahwa banyak orang yang tampak ahli ibadah dan muslim, namun hakikatnya keluar dari Islam secepat anak panah meluncur dari busurnya. Sinyalemen ini termuat dalam banyak hadis, dan salah satunya berbunyi:

وَسَلَّمَ يَقُولُ يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَ لِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لََ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِ ينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَنْظُرُ فِي النَّصْلِ فَلَا يَرَى شَيْئًا وَيَنْظُرُ فِي الْقِدْحِ فَلَا يَرَى شَيْئًا وَيَنْظُرُ فِي الرِّيشِ فَلَا يَرَى شَيْئًا وَيَ تَمَارَى فِي الْفُوقِ

Artinya: Akan ada suatu kaum yang berada ditengah-tengah kalian, dan kalian akan meremehkan salat kalian bila melihat salat mereka, begitu juga dengan shaum kalian jika melihat shaum mereka, serta amal kalian jika melihat amal mereka. Akan tetapi, mereka membaca Al-Qur`an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan, mereka keluar dari Din, sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Ia melihat pada ujung panahnya, namun ia tidak mendapatkan sesuatu, kemudian melihat pada lubangnya, juga tak menemukan sesuatu, lalu ia melihat pada bulunya juga tidak melihat sesuatu. Dia pun saling berselisih akan ujung panahnya (HR Bukhari: 4570).

Pesan tersirat dari sekian banyak hadis ini adalah betapa sia-sianya orang itu beribadah salat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan berbagai amal ṣālih, tetapi tidak tercatat sama sekali sebagai orang yang beragama Islam.

Mereka keluar dari Islam dengan cara yang sangat dahsyat dan tidak tampak di mata kebanyakan, meskipun sebenarnya tampak jelas dari pemahaman tekstual-rasional terhadap 71 hadis tersebut.

Contohnya, mereka gemar menambah-nambah salat atau puasa yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi. Mereka juga membaca Al-Qur’an bukan dalam rangka menggali petunjuk, melainkan untuk menanamkan aneka keyakinan di luar akidah Islamiyah di lubuk hati pengikutnya. Amalan-amalan seperti ini tidak ada petunjuknya dari Nabi ﷺ.

Maka, makam orang-orang semacam ini—yang pada hakikatnya bukan orang Islam—sebenarnya terlarang untuk diziarahi.

Melihat kompleksitas persoalan ziarah kubur ini, penulis kembali menegaskan potongan ayat suci: walā tamūtunna illā wa antum muslimūn (jangan sampai kamu mati kecuali sebagai muslim).

Dengan mati dalam keadaan muslim, barulah kuburannya halal diziarahi, boleh didoakan ampunan untuknya, dan halal pula berdiri di atas kuburnya.

Oleh karena itu, sebelum kematian benar-benar terjadi, betapa pentingnya men-talqin kalimat Lā ilāha illallāh kepada saudara saat sakaratul maut. Talqin ini tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah tidak bisa berkata-kata.

Begitu murahnya ‘harga’ yang dipatok Allah SWT untuk memasukkan hamba-Nya ke surga, yaitu dengan ‘bayaran’ yang sangat ringan diucapkan di mulut tanpa tampak di bibir. Itulah kalimah tahlil Lā ilāha illallāh.

Wallāhu a’lamu biṣawāb

(Bersambung)

Baca juga:

Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)

Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 2)

Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 3)

Panduan Ziarah Kubur: Redaksi Doa Mustajab untuk Almarhum (Bagian 4)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: