Perdebatan mengenai hukum childfree dalam Islam kian meruncing di media sosial. Bukan sekadar tren gaya hidup, keputusan untuk tidak memiliki anak kini menjadi isu teologis serius yang direspons berbeda oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Data Susenas 2022 mencatat sekitar 71.000 perempuan usia subur di Indonesia memilih hidup tanpa anak. Angka ini mewakili kulminasi pertarungan batin antara logika manusia melawan nilai agama.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum childfree dalam Islam mendudukkan perkara ini? Apakah mutlak haram atau ada ruang toleransi bagi umat?
Realitas Ekonomi dan Sandwich Generation
Kita harus berpijak pada realitas saat ini. Alasan memilih jalan sunyi ini sering kali lahir dari tekanan hidup yang nyata. Faktor ekonomi menjadi pemicu utamanya.
Di tengah kenaikan biaya hidup, fenomena childfree karena sandwich generation menjadi alasan yang paling sering terdengar. Generasi milenial dan Gen Z merasa terjepit. Mereka harus menanggung beban orang tua sekaligus biaya hidup sendiri.
Banyak pasangan muda berdiri di persimpangan gamang. “Sanggupkah saya membesarkan manusia lain, sementara menyembuhkan diri sendiri saja saya tertatih?” Ketakutan ini sangat manusiawi.
Namun, kita perlu meninjau ulang alasan childfree karena sandwich generation tersebut. Jangan sampai ketakutan ini menjadi pembenar mutlak untuk menolak keturunan secara permanen.
Pandangan Muhammadiyah dan NU tentang Childfree
Islam tidak buta pada kesulitan hidup, namun agama ini memiliki batasan tegas. Pandangan Muhammadiyah dan NU tentang childfree memiliki benang merah yang sama. Keduanya menolak pemutusan keturunan tanpa alasan syar’i.
Muhammadiyah memandang pernikahan bertujuan untuk melestarikan keturunan (tanasul). Hal ini selaras dengan spirit Himpunan Putusan Tarjih.
Sikap pesimistis terhadap jaminan rezeki Allah dinilai bermasalah secara akidah. Kita tidak boleh mendahulukan ketakutan di atas keyakinan pada Tuhan.
Senada dengan itu, pandangan Muhammadiyah dan NU tentang childfree menekankan posisi anak sebagai aset akhirat. Menutup pintu kehadiran anak secara permanen sama artinya memutus peluang amal jariyah.
Memahami Beda Tanzhim al-nasl dan Tahdid al-nasl
Masyarakat perlu memahami terminologi fikih agar tidak salah kaprah. Ada perbedaan mendasar antara pengaturan kelahiran dan pemutusan keturunan. Inilah pentingnya memahami beda tanzhim al-nasl dan tahdid al-nasl.
Pertama, tanzhim al-nasl atau mengatur jarak kelahiran. Upaya ini bertujuan demi kesehatan ibu atau kesiapan ekonomi keluarga. Islam sangat menganjurkan langkah rasional ini.
Kedua, tahdid al-nasl atau membatasi keturunan secara mutlak. Tindakan ini mencakup penolakan kehadiran anak sepenuhnya tanpa alasan medis mendesak.
Memahami beda tanzhim al-nasl dan tahdid al-nasl adalah kunci utamanya. Islam membolehkan kita berencana (Tanzhim). Namun, mayoritas ulama mengharamkan pemutusan mutlak (Tahdid) jika hanya berdasar pada alasan “ingin hidup nyaman”.
Logika Matematika Langit
Dalam negosiasi ini, manusia sering kali menggunakan “kalkulator” ketakutan. Namun, Al-Qur’an menyodorkan “kalkulator” langit yang berbeda.
Terkait hukum childfree dalam Islam, Allah menegur logika ketakutan kita dengan sangat spesifik. Teguran ini termaktub dalam Surat Al-Isra ayat 31.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.”
Ayat ini adalah inti dari hukum childfree dalam Islam. Dalam matematika langit, anak bukan variabel pengurang harta. Mereka justru menjadi pintu pembuka rezeki bagi orang tuanya.
Perspektif Imam Al-Ghazali: Strategi Ibadah Jangka Panjang
Melengkapi dalil di atas, Imam Al-Ghazali memberikan perspektif yang sangat dalam. Beliau melihat anak bukan sekadar peristiwa biologis semata.
Menurut Al-Ghazali, memiliki anak adalah strategi ibadah jangka panjang. Anak merupakan investasi yang melampaui usia orang tuanya.
Saat kita wafat dan negosiasi duniawi berakhir, doa anak yang saleh tetap mengalir. Ini adalah satu dari sedikit hal yang menyelamatkan kita di alam kubur.
Selain itu, anak adalah penyambung estafet khalifah di muka bumi. Kehadiran mereka juga menjadi wujud cinta kita kepada Rasulullah SAW. Nabi kelak akan berbangga dengan jumlah umatnya yang berkualitas.
Berdamai dengan Takdir
Pada akhirnya, memiliki anak adalah sebuah keberanian untuk percaya. Islam tidak melarang kita berhitung. Namun, Islam melarang kita berputus asa dari rahmat-Nya.
Memahami hukum childfree dalam Islam bukan hanya soal halal atau haram. Isu ini berbicara soal adab kita kepada Sang Pemberi Rezeki.
Tugas kita bukan menolak kehadiran anak karena takut. Kita harus menyambutnya dengan tawakal dan ikhtiar terbaik. Anak adalah cara Tuhan menitipkan masa depan.
Baca juga:
Seribu Hari Pertama Kehidupan, Penentu Kesuksesan Anak di Masa Depan
Lindungi Anak dari Arus Zaman dengan 4 Pilar Ini!
Gerakan Literasi Koper Pustaka : Membudayakan Minat Baca di Kalangan Anak-Anak