Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 3 menit baca

Hukum Flexing dan Self-Reward dalam Islam: Perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah

Tim Redaksi

Hukum Flexing dan Self-Reward dalam Islam: Perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa hukum pamer pencapaian atau flexing di media sosial sangat bergantung pada niat dan batasan kewajaran agar tidak jatuh pada perilaku israf (berlebih-lebihan).

Jangan asal ikut tren! Hukum flexing dan self-reward ternyata sangat bergantung pada satu hal vital, yaitu niat di balik layar ponsel Anda. Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan batasan tegas kapan sebuah unggahan dinilai sebagai syiar dan kapan ia jatuh pada jerat israf yang membahayakan spiritualitas.

Fenomena memamerkan pencapaian di media sosial kini telah menjadi budaya global yang sulit dihindari. Namun, sebagai Muslim, kita perlu meninjau kembali aktivitas digital ini melalui kacamata agama sebagaimana dilansir dari hisabmu.com, laman web yang dikelola Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa setiap tindakan di ruang publik digital memiliki konsekuensi hukum yang dinamis.

Hukum Flexing dalam Islam: Peran Niat dan Bahaya Riya

Secara prinsip, Islam memandang perilaku menunjukkan nikmat sebagai sesuatu yang bersifat netral atau mubah. Akan tetapi, status hukum flexing dan self-reward bisa berubah menjadi haram apabila didasari oleh motivasi yang salah. Hal ini merujuk pada kaidah fikih yang sangat populer:

الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Setiap perkara tergantung pada niatnya.”

Oleh karena itu, jika seseorang melakukan flexing demi mengejar pujian, status tersebut otomatis menjadi terlarang. Perilaku ini memicu bahaya riya dan israf yang dapat merusak keikhlasan dalam beramal. Sebaliknya, unggahan yang bertujuan memberikan motivasi atau promosi bisnis yang jujur tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan.

Batasan Self-Reward Menurut Islam: Waspada Jebakan Israf

Selanjutnya, kita juga perlu menyoroti tren pemberian penghargaan kepada diri sendiri. Budaya self-reward sering kali menjadi alasan pembenar bagi seseorang untuk bersikap konsumtif secara berlebihan. Meskipun menghargai diri sendiri itu penting, Islam tetap memberikan koridor agar kita tidak terjebak dalam pemborosan harta.

Majelis Tarjih mengingatkan bahwa penghargaan diri harus dilakukan dalam batas kemampuan finansial yang wajar. Tindakan tersebut akan menjadi bermasalah ketika seseorang memaksakan diri membeli barang mewah hanya demi validasi sosial. Di sinilah etika media sosial dalam Islam berperan sebagai kompas bagi setiap individu.

Fikih Informasi Muhammadiyah: Etika Bijak Menghindari Tabzir

Selain itu, kita harus sadar bahwa harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Pemanfaatan harta untuk sesuatu yang sia-sia termasuk dalam kategori tabzir yang sangat dibenci Allah. Oleh sebab itu, setiap Muslim wajib menerapkan prinsip fikih Informasi sebelum membagikan momen pribadinya ke publik.

Sebagai langkah konkret, kita bisa mulai mempraktikkan rasa syukur secara lebih bersahaja. Menikmati nikmat Allah secara privat justru sering kali mendatangkan ketenangan batin yang lebih besar. Pada akhirnya, menjaga martabat dan kerendahan hati jauh lebih mulia daripada sekadar mengejar angka pengikut di dunia maya.

Melalui pemahaman hukum flexing dan self-reward yang benar, kita dapat menjaga kemurnian hati di tengah hiruk-pikuk digital. Mari kita pastikan bahwa setiap konten yang kita unggah membawa kemaslahatan bagi sesama. Dengan demikian, media sosial kita akan menjadi ladang pahala, bukan sumber fitnah dunia.

Editor: Adib Abyan
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: