Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Headline 6 menit baca

Menyongsong Fikih Lansia Muhammadiyah

Gunoto Saparie

Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orwil Jawa Tengah

Menyongsong Fikih Lansia Muhammadiyah
Fungsionaris ICMI Jawa Tengah sekaligus penulis esai, Gunoto Saparie, saat memberikan paparan dalam sebuah kegiatan. (Dok. Istimewa)

Di usia yang menua, waktu seakan berjalan dengan cara yang lain. Ia tak lagi sekadar garis lurus yang tergesa, melainkan sebuah lingkaran yang pelan-pelan menutup dirinya sendiri.

Pada titik itu, manusia tidak hanya mengingat, tetapi juga diingatkan: tentang tubuh yang melemah, tentang ingatan yang sesekali tersesat, dan tentang dunia yang makin cepat meninggalkan mereka.

Di sanalah sebuah pertanyaan lama muncul kembali, dengan wajah yang berbeda: bagaimana agama memandang usia tua? Apakah ia sekadar fase penurunan, atau justru puncak dari kemanusiaan?

Panduan yang disusun oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid dan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini mencoba menjawabnya dengan cara yang tidak tergesa. Ia hadir bukan sebagai kumpulan hukum yang kaku, melainkan sebagai semacam tafsir atas kemanusiaan itu sendiri, yang mereka sebut sebagai fikih lansia Muhammadiyah.

Kata “fikih” sering kita bayangkan sebagai sesuatu yang pasti: hukum, aturan, batas. Tapi di sini, ia seperti dilunakkan. Ia mendekati manusia bukan sebagai subjek yang harus patuh, melainkan sebagai makhluk yang rapuh, dan karena itu, harus dimuliakan.

Ada sebuah hadis yang sederhana, tetapi menggema: “Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua.”. Di dalamnya, relasi antargenerasi tidak diletakkan sebagai hierarki, melainkan sebagai etika.

Fikih lansia Muhammadiyah bertolak dari sini. Dari satu pengakuan: bahwa menjadi tua bukanlah kesalahan biologis, melainkan fase yang justru menuntut penghormatan lebih besar. Istilah yang digunakan—karamah insaniyah—memberi kesan bahwa kemuliaan manusia tidak berkurang oleh usia, bahkan mungkin justru menemukan bentuknya yang paling jernih di sana.

Namun, dalam praktik kehidupan modern, lansia sering menjadi “yang disisihkan secara halus.” Mereka tidak diusir, tetapi dijauhkan. Tidak dilupakan, tetapi diletakkan di pinggir. Kadang dalam rumah yang sama, kadang dalam institusi yang disebut panti jompo. Fikih ini seperti hendak mengoreksi kecenderungan itu

Agama, dalam wajah yang paling manusiawi, tahu bahwa tubuh tidak selalu sanggup mengikuti tuntutan ideal. Maka lahirlah konsep rukhsah atau keringanan. Dalam fikih klasik, ia bukan hal baru, tapi dalam konteks rukhsah ibadah lansia, ia menjadi sangat relevan.

Salat boleh dilakukan sambil duduk, bahkan berbaring. Wudu bisa diganti dengan tayamum, dan puasa dapat ditinggalkan dengan fidyah. Ini bukan kompromi, melainkan pengakuan bahwa Tuhan tidak memerlukan kesempurnaan gerak, melainkan kehadiran niat.

Namun di titik ini, fikih lansia Muhammadiyah tidak berhenti pada keringanan. Ia juga memberi semacam dorongan halus: bahwa usia tua bukan alasan untuk menarik diri sepenuhnya dari kehidupan spiritual.

Ada semacam ketegangan yang dijaga di sini: antara kemudahan dan tanggung jawab. Antara tubuh yang melemah dan jiwa yang tetap diminta menyala.

Barangkali karena itu, lansia dalam pandangan ini bukan sekadar penerima belas kasihan, tetapi tetap subjek yang aktif, yang ibadahnya tetap berarti, yang keberadaannya tetap memberi makna.

Lalu ada soal keluarga, yang mungkin menjadi bagian paling sensitif dalam konteks modern.

Fikih Lansia menegaskan bahwa tempat terbaik bagi orang tua adalah bersama keluarga. Sebuah p`ernyataan yang, sekilas, terdengar normatif. Tetapi di baliknya, tersimpan kritik yang diam-diam tajam terhadap cara hidup kontemporer.

Kita hidup dalam zaman yang memuja efisiensi. Segala sesuatu diukur dengan produktivitas. Dan dalam logika itu, lansia sering dianggap tidak lagi “berguna.” Maka muncul solusi yang rapi: institusionalisasi. Panti jompo menjadi jawaban yang praktis—dan sering kali, terasa bersih dari konflik.

Tetapi apakah ia benar-benar menyelesaikan sesuatu?

Fikih Lansia tampaknya meragukan itu. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan manusia tidak hanya fisik, tetapi juga emosional dan spiritual. Kehadiran anak, cucu, percakapan sederhana, bahkan pertengkaran kecil; semua itu adalah bagian dari kehidupan yang tidak bisa digantikan oleh sistem sebaik apa pun.

Di sini, merawat lansia tidak lagi dilihat sebagai pilihan moral, melainkan kewajiban. Sebuah wajib yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga eksistensial: karena dalam merawat mereka, kita sebenarnya sedang merawat kemungkinan diri kita sendiri di masa depan.

Menariknya, Fikih Lansia tidak berhenti pada relasi domestik. Ia juga berbicara tentang partisipasi sosial. Ini penting, sebab ada kecenderungan lain yang diam-diam berbahaya: menganggap lansia sebagai “masa lalu.” Sebagai orang-orang yang telah selesai dengan dunia.

Padahal, pengalaman mereka adalah semacam arsip hidup, yang tidak bisa digantikan oleh buku atau data. Dalam masyarakat yang terlalu cepat bergerak, suara mereka sering terdengar lambat. Tapi justru dalam kelambatan itu, ada refleksi.

Fikih Lansia mencoba membuka ruang agar mereka tetap terlibat. Dalam kegiatan sosial, keagamaan, bahkan dalam pengambilan keputusan di lingkungan mereka.

Dengan kata lain, lansia tidak diposisikan sebagai objek perawatan semata, tetapi sebagai subjek yang tetap memiliki tanggung jawab sosial.

Jika diringkas, fikih lansia Muhammadiyah berbicara tentang enam dimensi: ibadah, kesehatan lansia, relasi keluarga, kemandirian, partisipasi sosial, dan tanggung jawab. Tapi daftar ini sejatinya menyatakan sesuatu yang sederhana: bahwa menjadi tua adalah tetap menjadi manusia dengan seluruh kompleksitasnya.

Kesehatan lansia, misalnya, tidak hanya soal medis, tetapi juga soal martabat. Bagaimana seseorang diperlakukan ketika ia sakit sering kali lebih menentukan daripada penyakit itu sendiri.

Kemandirian pun tidak selalu berarti melakukan segalanya sendiri, melainkan memiliki ruang untuk memilih dalam keterbatasan. Semua ini menunjukkan bahwa panduan ini bukan sekadar hal teknis, melainkan semacam etika hidup.

Ada sesuatu yang pelan tapi terasa dalam keseluruhan gagasan ini: keinginan untuk mengubah cara pandang. Bahwa masa tua bukanlah beban, melainkan fase yang tetap memiliki nilai ibadah. Bahwa kelemahan bukanlah aib, melainkan bagian dari kemanusiaan. Dan bahwa merawat lansia bukan sekadar kewajiban keluarga, tetapi juga cermin dari kualitas sebuah masyarakat.

Dalam dunia yang makin individualistis, gagasan ini mungkin terdengar seperti nostalgia. Tapi barangkali justru di situlah letak relevansinya.

Kita diingatkan bahwa kemajuan tidak selalu berarti meninggalkan yang lama. Kadang, ia justru berarti Kembali, dengan pemahaman yang lebih dalam.

Fikih lansia Muhammadiyah bukan hanya tentang mereka yang telah menua. Ia juga tentang kita, yang sedang menuju ke sana, entah dengan sadar atau tidak. Karena usia, seperti waktu, tidak pernah benar-benar bisa ditunda.

Barangkali pertanyaan yang paling penting bukanlah bagaimana kita akan menjadi tua, tetapi bagaimana kita memperlakukan ketuaan; sekarang, saat ia masih berada di luar diri kita. Sebab di situlah, diam-diam, kita sedang menulis masa depan kita sendiri.

Baca juga:

Fikih Lansia Muhammadiyah, Panduan Ibadah dan Kesehatan Mental di Usia Senja

Strategi Lansia Tangguh: Mengubah Persiapan Masa Pensiun Jadi Lebih Bermakna

Tawa dan Air Mata di Pesantren Lansia Semarang: Mengupas Satu-Satunya Bekal Abadi Menuju Liang Lahat

Strategi Belajar Al Quran Lansia di Semarang: Khatam 4 Kali Setahun Lewat Metode 2T

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: