Tradisi tahlilan telah lama menjadi ritual yang mengakar dalam masyarakat, khususnya sebagai bagian dari upaya mengirimkan pahala kepada orang yang sudah meninggal. Ritual ini melibatkan banyak unsur, dan inti globalnya adalah mengirimkan pahala, baik kepada ahli kubur yang diziarahi maupun yang tidak. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum tahlilan? Benarkah ritual ini memiliki akar sejarah yang kuat dalam tuntunan syariat?
Salah satu unsur utama tahlilan adalah melafalkan tahlil: lâ ilâha ilallâh secara berulang-ulang sekehendaknya. Pengulangan tahlil sebanyak 165 kali merupakan tradisi standar kaum tarekat. Jumlah ini ditentukan oleh nilai huruf dan numerologi (sistem petung) abajadun hawazun yang merangkai lafal tahlil itu.
Sebagai contoh, huruf alif bernilai satu, lam bernilai 30, dan seterusnya, sehingga lafal tahlil berjumlah 165. Pengulangannya hingga 70.000 kali disebut fida’, yang dimaksudkan sebagai penebusan dosa si mayit. Sementara itu, pengulangan hingga 100.000 kali merupakan pembebasan siksa neraka si mayit, yang secara teknis disebut ‘ataqah.
Asal-Usul Ritus Tahlilan
Secara historis, ritus tahlilan tidak dikenal pada zaman Nabi Muhammad dan beberapa generasi sesudahnya (as-salaf aṣ-ṣāliḩ).
Sejarah mencatat bahwa rangkaian lafal tahlilan disusun oleh Sayyid Ja’far al-Barzanji (wafat tahun 1117 H) atau oleh Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad yang dikenal al-Murattib al-Ḫaddâd (wafat tahun 1132 H).
Jika Rasulullah wafat tahun 10 H, berarti rumusan tahlilan baru ada kurang lebih 1100 tahun pasca-Nabi wafat. Mudah sekali menyimpulkan bahwa ritus tahlilan merupakan sesuatu yang ada belakangan. Oleh karena keberadaannya jauh sesudah Rasulullah wafat, tentu berakibat munculnya pro-kontra (khilafiah) tentang praktik hukum tahlilan ini.
Hukum Tahlilan, Tak Ada Dalil Pasti
Mereka yang pro, tentu berusaha keras mencari-cari dalil pembenarannya. Meskipun demikian, tidak mungkin menemukan dalil secara badihi jali (gamblang) dan qath’i (pasti) dalam hukum tahlilan ini.
Menelisik sejarah, tidak ada riwayat bahwa Nabi Muhammad menahlili Bunda Khadijah, istri tercinta beliau, setelah beliau wafat. Tidak ada riwayat Abu Bakar, Fatimah, dan yang lainnya segenerasi menahlili Nabi setelah beliau wafat.
Juga tidak ada riwayat Umar bin Khattab dan Abdurrahman menahlili Abu Bakar setelah beliau wafat. Begitu pula tidak ada riwayat Abdullah, Usman bin ‘Affan, dan Hafsah menahlili Umar bin Khattab setelah beliau wafat.
Bahkan, tidak ada riwayat Ali bin Abi Thalib menahlili Usman bin ‘Affan setelah beliau wafat, serta tidak ada riwayat Hasan dan Husain menahlili Ali bin Abi Thalib setelah beliau wafat.
Mengambil Dalil Terpisah dan Kontradiksi Tauhid
Andaikan dicari secara terpisah, unsur per unsur (umpamanya: pahala membaca Al-Qur’an, tahlil, tasbih, selawat, dan istigfar), masing-masingnya tentu banyak dalilnya.
Akan tetapi, rangkaian formula tahlilan secara utuh, mulai dari ilâ haḍarati hingga doa Allâhumma auṣil, dan dasar-dasar teologisnya tidak memiliki akar sejarah dari Rasulullah.
Mengambil contoh mengirim pahala dengan rumusan: Allâhumma taqabbal wa auṣil ṡawâba mâ qara’nâ minal qur’ânil ‘azhîm, wamâ hallalnâ wamâ sabbaḩnâ wamâ shallainâ dan seterusnya ilâ rûḩi. . . (Ya Allah, terimalah dan sampaikanlah pahala yang kami baca, baik dari Al-Qur’an, tahlil, tasbih, dan selawat kepada ruh, , ,).
Analisis bahasa menunjukkan bahwa Allah diminta mengirim pahala kepada ruh yang dituju atau yang diziarahi kuburnya. Permintaan agar Allah menjadi pengirim pahala (kurir) mengesankan bahwa Dia, Allah itu ‘ajûz (apes, lemah). A’ûẕubillâhi min ẕâlik.
Padahal, Allah adalah Maha Kaya (al-Ghanniyu), Maha Penyayang (ar-Raḩîmu), Maha Kuasa (al-Qadîr, al-Muqtadîr), dan Maha Kuat (al-Qawiyyu, al-Matîn). Allah juga adalah al-Jabbâr (Maha Tinggi, Maha Perkasa) dan al-Wahhâb (Maha Memberi).
Kepada Allah, memohonlah, jangan menyuruh-Nya. Apalagi hanya sekadar kurir pahala. Mâsyâ Allâh!
Terkait mengirim pahala, tentang Imam Syaf’i disebutkan:
إِسْتَنْبَطَ الشَافِعِى وَمَنْ اِتَّبَعَهُ. أَنَّ الْقِرَاةَ لَا يَصِلُ إِهْدَائَهُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَوْتَى لِأَنَّهُ لَيَسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَلَا كَسْبِهِمْ
Artinya: (Imam Syafi’i dan para pengikutnya beristinbat bahwa hadiah pahala dari bacaan itu tidak sampai kepada orang mati karena mereka (orang mati) itu bukanlah yang melakukannya).
Ibnu Hajar al-Haitami berkata:
أَنَّ الْقِرَاَةَ لَا تَصِلُهُ اَيْ الْمَيِّتَ. لِأَنَّ ثَوَابَهَا لِلْقَارِءِى
Artinya: (Pahala membaca al-Qur’an itu tidak sampai ke mayit. Pahala itu untuk yang membaca).
Ulama ahli tafsir, Ibnu Kasir berkata:
لَا يَحْصِلُ مِنَ الْاَجْرِ إِلَّا مَا كَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ
Artinya: (Pahala tidak sampai (kepada orang lain) kecuali apa yang telah dilakukannya oleh dirinya sendiri).
Alasan yang mereka ajukan adalah surat an-Najm ayat 38-39, bahwa seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain, dan manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Terkait hukum tahlilan, Kyai Sholeh Darat mengatakan: “Hukume Nyaur Tanah, Telung Dina, Pitung Dina, Iku bid’ah mungkararah, Ora Wenang Dilakoni” (Hukumnya nyaur tanah [selamatan kubur], tiga hari, tujuh hari, itu adalah bid’ah mungkararah, tidak boleh dilakukan).
Rangkaian Ritual yang Menyertai Tahlilan
Maksud nyaur tanah adalah ritual tahlilan setelah mayat dikubur, selanjutnya tahlilan dilakukan pada hari ke tiga dan ketujuh.
Ritual tahlilan sudah biasa menyatu dengan yasinan, pada hari ke-40, mendhak pisan (tahun pertama), mendhak pindho (tahun kedua), dan nyewu (tahun ketiga dari hari kematian atau hari ke-1000 dari kematian). Selanjutnya, ada tradisi haul, yaitu melakukan ritual tersebut setiap tahun.
Namun, bagi orang awam tidak ada haul. Kyai besar, selalu ada haul, dengan mengecualikan KH Hasyim ‘Asy’ari yang memang tidak ada acara haul bagi beliau.
Fokus pada Doa Anak Saleh
Penulis mengulang kembali, tugas utama kita adalah mendoakan ampunan penduduk ahli kubur, leluhurmu, atau orang yang mati di antara kerabatmu.
Berusahalah menjadi anak saleh. Sesuai sabda Nabi, doa anak salehlah yang tidak terputus hubungannya antara orang yang masih hidup dengan orang yang sudah mati (waladun ṣâliḩun yad’ûlah).
Wallâhu a’lamu biṣawâb.
(Tamat)
Panduan Ziarah Kubur: Batasan-batasan Ziarah Kubur yang Dilarang Nabi (Bagian 1)
Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 2)
Panduan Ziarah Kubur: Contoh-contoh Doa Ziarah Kubur dari Rasulullah (Bagian 3)
Panduan Ziarah Kubur: Redaksi Doa Mustajab untuk Almarhum (Bagian 4)
Panduan Ziarah Kubur: Larangan Memakai Alas Kaki di Kuburan (Bagian 5)
Panduan Ziarah Kubur: Hukum Membaca Yasin, Sahih atau Palsu? (Bagian 6)
Panduan Ziarah Kubur: Tiga Larangan di Kuburan (Bagian ke-7)


