Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Bongkar Rahasia Tembus Banding UKT dan Beasiswa, IMM Temui Wakil Rektor UIN Walisongo

19 Oktober 2026, 17:48 WIB • 3 menit baca
Pengurus IMM UIN Walisongo Komisariat Paripatetik berjas merah maroon mengepalkan tangan berfoto bersama Wakil Rektor III Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag. di ruang kerja.
Suasana keakraban foto bersama jajaran pengurus IMM UIN Walisongo Komisariat Paripatetik bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag. (tengah), usai melangsungkan audiensi di Semarang, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini membedah tuntas mekanisme transparan banding UKT, alokasi KIP Kuliah, serta akses beasiswa BAZNAS hingga perbankan bagi mahasiswa.

SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Persoalan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi kerap menjadi beban finansial tersendiri bagi sebagian mahasiswa baru. Namun, celah solusi selalu terbuka bagi mahasiswa yang memahami aturan birokrasi kampus secara tepat.

Langkah strategis demi mengulurkan solusi nyata diambil oleh Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Walisongo Komisariat Paripatetik. Pada Senin (19/10/2026), mereka mendatangi ruang kerja Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag.

Agenda audiensi intensif ini menguliti tuntas prosedur banding UKT, peta persebaran beasiswa, hingga regulasi pendaftaran Kuliah Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pertemuan ini diinisiasi agar para kader IMM mampu menjadi jembatan informasi yang akurat bagi seluruh mahasiswa umum.

Ketua Umum IMM Komisariat Paripatetik, Munif Ahmad Faiz, bersyukur atas kelancaran jalannya diskusi strategis tersebut. Menurutnya, pihak rektorat memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme keringanan finansial kuliah.

“Alhamdulillah audiensi pada hari ini berjalan dengan lancar. Secara garis besar Ibu WR 3 menjabarkan bagaimana sistem UKT, banding, maupun KIP berjalan. Beliau menambahkan permasalahan yang terkait dengan bias UKT dapat diselesaikan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Munif Ahmad Faiz memberikan keterangan.

Bedah Tuntas Aturan Banding UKT dan Syarat Mutlak KIP Kuliah

Dalam sesi dialog interaktif tersebut, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag. membeberkan secara blak-blakan mekanisme penurunan tarif UKT. Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian nominal umumnya mengalami penurunan satu tingkat dari golongan awal jika memenuhi kriteria valid.

Meski demikian, pihak rektorat menegaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah tidak diperbolehkan mengajukan banding UKT secara bersamaan. Kebijakan ini diterapkan agar pemerataan bantuan finansial tepat sasaran kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

“Terus lalu kalau sudah KIP, enggak bisa. Jadi jangan sampai nanti yang dapat KIP kok minta banding,” tegas Umul Baroroh di hadapan para pengurus komisariat.

Bagi mahasiswa yang gagal lolos seleksi KIP Kuliah namun mengalami kondisi darurat ekonomi mendadak seperti pencari nafkah utama yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengalami sakit berat pihak kampus tetap membuka jalur afirmasi khusus. Syarat mutlaknya, mahasiswa tersebut wajib tercatat pernah mendaftar program KIP Kuliah sejak awal periode masuk.

Umul Baroroh menambahkan, apabila kuota reguler tertutup, mahasiswa dapat melaporkan kondisi darurat secara langsung kepada Wakil Dekan II di masing-masing fakultas untuk mendapatkan penanganan khusus.

Peluang Emas Beasiswa BAZNAS hingga Akses Pelatihan Perbankan

Selain membahas persoalan UKT, audiensi ini juga mengupas tuntas ragam pilihan beasiswa eksternal yang siap menopang studi mahasiswa UIN Walisongo hingga lulus wisuda. Salah satu sorotan utama jatuh pada program beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Tengah.

Umul Baroroh memaparkan bahwa beasiswa BAZNAS memberikan jaminan pembiayaan SPP secara berkelanjutan hingga tuntas masa studi. Keunggulan ini tentu menjadi angin segar bagi mahasiswa aktif asal Jawa Tengah yang ingin meringankan beban finansial orang tua.

“Sampai selesai. Kalau misalnya di semester 5 ya sampai semester 8, kalau semester 3 ya berarti sampai semester 8,” jelas Umul Baroroh merinci durasi pencairan dana bantuan tersebut.

Di samping BAZNAS, kampus juga menyediakan alokasi beasiswa dari Bank Indonesia (BI), Djarum Foundation, hingga BSI dengan sistem pembagian kuota yang merata. Kebijakan pembagian ini diberlakukan agar penumpukan penerima beasiswa tidak terjadi pada satu golongan mahasiswa saja.

Melalui audiensi ini, IMM Komisariat Paripatetik sukses membuktikan kapasitas pergerakannya dalam merespons keresahan riil di kampus. Informasi krusial seputar keringanan finansial ini langsung disebarluaskan demi membantu ribuan mahasiswa UIN Walisongo menuntaskan kuliah tanpa cemas.

Kontributor: Tim MPI PDM Semarang
Editor: Rizqi Aulia
Bagikan: